PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita 47.000 butir ekstasi bernilai Rp14,1 miliar dalam operasi penangkapan di Dumai, Pekanbaru dan Jambi.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat, terkait rencana penjemputan narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar di Dumai.
Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dan penindakan, Jumat (12/12/2025) di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Dumai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, polisi mengamankan dua orang di lokasi kejadian, mereka inisial R dan W.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket besar diduga narkotika jenis ekstasi yang dibawa menggunakan sepeda motor,” ujar Kombes Putu Yudha, Senin (22/12/2025) di Pekanbaru.
Selain sembilan paket ekstasi, polisi menyita dua tas ransel hitam, dua telepon seluler dan satu sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka R mengaku kalau puluhan ribu butir ekstasi itu rencananya akan diserahkan kepada tersangka lain inisial F di Pekanbaru.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Sabtu (13/12/2025) dini hari.
“Barang bukti tersebut rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi, yang dikendalikan melalui komunikasi telepon oleh bandar yang berada di Jambi,” kata Kombes Putu.
Pengembangan ke Jambi
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial FA dan AF.
Kata Kombes Putu, dari hasil pendalaman penyidik, W tidak dilakukan penahanan karena tidak mengetahui bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan penjemputan narkotika.
“Yang bersangkutan hanya dimintai tolong untuk menemani dan tidak mengetahui sama sekali bahwa yang dijemput adalah ekstasi,” sebutnya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengembangan jaringan lebih lanjut, termasuk penyidikan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut. (trp/bsh)
