SIAK, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Kabupaten Siak terus memperjuangkan nasib 3.590 tenaga non ASN yang ada. Kini, Bupati Afni sudah menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Tujuannya, meminta penjelasan dan arahan soal penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang masih tersisa setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
“Kami perlu pengabdian mereka dan tidak berniat merumahkannya, karena diantara mereka ada guru, tenaga kesehatan, penjaga sekolah, Satpam kantor, tenaga kebersihan, dan lain-lain,” ungkap Afni kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Sesuai aturan, seluruh honorer database telah diangkat statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Namun, masih ada tenaga non-ASN sebanyak 3.590 yang belum terakomodasi dalam skema di atas.
Hal ini disebabkan karena keterbatasan formasi, kualifikasi pendidikan, maupun faktor lain yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masih ada 3.590 orang tersisa non database, maka kami perlu menanyakan langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Kami menjaga jangan sampai ada kebijakan dan aturan yang dilanggar di daerah, karena kebijakan honorer non database ini diatur oleh pusat,” ulas Afni.
Adapun jumlah ASN seluruh perangkat daerah, UPTD dan Kecamatan se-Kabupaten Siak, mencapai 8.467 orang. Jumlah ASN tenaga pendidik dan kependidikan, mencapai 4.154 orang.
Jumlah ASN Tenaga Kesehatan mencapai 1.586 orang. Sementara jumlah non ASN di PD, UPTD dan kecamatan, mencapai 3.590. Di antaranya ada tenaga pendidik dan kependidikan 275 orang, dan tenaga kesehatan 249 orang.
Secara resmi Bupati Afni juga sudah bersurat ke Kemenpan-RB sejak 2 Januari 2026. Dalam surat itu, Bupati Siak merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN.
Pemkab Siak juga telah melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Namun demikian, Afni menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat 3.590 tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Siak yang belum terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Kondisi tersebut disebabkan oleh keterbatasan formasi, kualifikasi pendidikan, serta faktor lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal itu, Pemkab Siak meminta penjelasan KemenPANRB terkait beberapa hal, di antaranya apakah tenaga non-ASN yang masih tersisa dapat diterbitkan SK non-ASN dan dianggarkan gajinya pada tahun 2026.
Selain itu, Pemkab Siak juga meminta kejelasan mengenai kebijakan nasional yang akan diterapkan terhadap tenaga non-ASN yang belum terakomodasi, kemungkinan adanya skema lanjutan atau alternatif kebijakan penataan, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permohonan informasi tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Siak dalam mengambil kebijakan kepegawaian secara tertib administrasi, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional.
“Ini penting agar pemerintah daerah tidak keliru dalam mengambil langkah dan tetap berada dalam koridor hukum,” tukasnya. (bsh)




