PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) memberhentikan Ida Yulita Susanti sebagai direktur. Sebelum keputusan, rapat sempat ricuh dan harus diskors empat jam akibat situasi memanas.
Komisaris PT SPR Yan Dharmadi memimpin jalannya RUPS yang turut dihadiri Plt. Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setdaprov Riau, Boby Rachmat sebagai perwakilan pemegang saham Pemprov Riau. Ida Yulita Susanti juga hadir dalam RUPS tersebut.
Menurut Boby, dalam RUPS lanjutan itu dirinya mendapat kuasa penuh dari pemegang saham untuk membacakan keputusan resmi terkait jabatan Direktur PT SPR.
“Keputusan pemegang saham sudah kami bacakan dalam RUPS, termasuk pemberhentian Direktur PT SPR. Seluruh proses rapat juga dicatat notaris,” kata Boby Rachmat, Jumat (23/1/2026).
Dikatakan, meskipun sebelumnya RUPS sempat memanas sebab adanya penolakan dari Direktur PT SPR. Rapat akhirnya berjalan lancar dan sesuai dengan mekanisme.
“Alhamdulillah, RUPS lanjutan berjalan lancar sesuai tahapan. Hasilnya, Buk Ida Yulita Susanti diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur PT SPR terhitung mulai hari ini,” ujarnya.
Sebelumnya, RUPS PT SPR berlangsung panas setelah Direktur PT SPR menolak keputusan pemegang saham, merampas dokumen yang hendak dibacakan dan menolak perwakilan pemegang saham memimpin rapat.
Situasi itu membuat pimpinan rapat memutuskan untuk melakukan skorsing selama empat jam.
Sementara usai RUPS, Ida Yulita Susanti menyatakan tidak menerima keputusan pemberhentian tersebut.
Dia menilai, proses pemberhentiannya cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Ini tidak sesuai dengan peraturan BUMD dan Permendagri. Tidak ada satu pun alasan yang disampaikan terkait kinerja saya sebagai direktur. Alasan yang mereka sampaikan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tukasnya. (trp/bsh)




