Oleh: Boy Surya Hamta*
Kawasan industri sejatinya dibangun bukan semata sebagai simbol pembangunan, melainkan sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, pengelolaannya harus berangkat dari prinsip tata kelola yang baik (good governance), kepastian hukum dan kompetisi yang sehat.
Di Riau, kawasan industri yang ada sekarang dan sedang berjalan adalah Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) Kabupaten Siak.
Pada awal pembentukannya, Pemerintah Kabupaten Siak menerbitkan Perda Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penetapan Kawasan Industri Tanjung Buton dan Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan BUMD PT Kawasan Industri Tanjung Buton (PT KITB).
Melalui dua regulasi ini, PT KITB ditetapkan sebagai satu-satunya pengelola kawasan industri dengan penguasaan lahan sekitar 5.000 hektare.
Perlu digarisbawahi, lahan tersebut berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemkab Siak, bukan aset milik PT KITB.
Fakta ini kemudian menjadi titik lemah mendasar. Selama lebih dari satu dekade, perkembangan kawasan industri yang diharapkan menjadi lokomotif ekonomi daerah justru stagnan.
Minimnya investasi dan nihilnya kontribusi signifikan terhadap PAD menunjukkan, bahwa pendekatan pengelolaan tunggal tidak berjalan efektif.
Dalam beberapa kajian pembangunan wilayah, kawasan industri yang dikelola secara monopolistik, tanpa kesiapan infrastruktur dan kapasitas manajerial cenderung gagal menarik investor.
Kesadaran akan kegagalan inilah kemudian melahirkan Perda Nomor 5 Tahun 2016, yang secara substansial mengubah paradigma pengelolaan KITB.
Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa PT KITB tidak lagi sebagai “pemain tunggal” dalam pemanfaatan HPL Kawasan Industri Tanjung Buton tersebut.
Badan usaha lain—baik BUMN, BUMD, Koperasi maupun swasta lainnya—diberi peluang yang sama untuk memperoleh alokasi lahan di kawasan industri tersebut.
Perubahan kebijakan ini patut diapresiasi karena sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta selaras dengan semangat percepatan investasi yang selama ini digaungkan pemerintah pusat dan daerah.
Harapannya jelas, menjadikan Kawasan Industri Tanjung Buton sebagai kawasan industri yang kompetitif, mempercepat pengembangan industri di Siak dan sekitarnya, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan PAD.
Hasilnya pun nyata. Contoh, ketika salah satu BUMD yang kemudian memanfaatkan peluang tersebut adalah PT Sarana Pembangunan Siak (PT SPS).
Dalam waktu relatif singkat–sekitar lima tahun dari tahun 2018-2023–PT SPS berhasil mendatangkan investor dan mencatatkan kontribusi PAD lebih dari Rp14 miliar bagi Pemkab Siak.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti empiris bahwa keterbukaan pengelolaan kawasan industri mampu menghasilkan dampak ekonomi riil.
Sebuah capaian yang kontras dengan kondisi sebelumnya, ketika KITB nyaris tidak memberi manfaat apa-apa bagi daerah.
Sayangnya, dinamika pengelolaan KITB saat ini justru memperlihatkan kecenderungan sebaliknya, kembali ke pola “pemain tunggal” yang pernah terbukti tidak produktif dan efektif.
Saat hasil mulai terlihat, muncul indikasi Pemkab Siak justru hendak kembali ke kebijakan lama: memberikan hak “monopoli” alokasi lahan Kawasan Industri Tanjung Buton hanya kepada PT KITB.
Jika benar demikian, maka langkah ini bukan hanya kemunduran kebijakan, tetapi juga berpotensi melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2016 yang dibuat oleh Pemkab Siak sendiri.
Negara hukum menuntut konsistensi; pemerintah daerah seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan regulasi, bukan justru mengingkarinya.
Lebih jauh, klaim PT KITB sebagai “pengelola kawasan” patut dipertanyakan. Dalam praktiknya, PT KITB tidak menyiapkan infrastruktur dasar yang menjadi syarat mutlak sebuah kawasan industri—seperti jalan internal kawasan, sistem drainase, utilitas dasar dan fasilitas penunjang lainnya.
Perannya lebih menyerupai perantara alokasi lahan kepada investor. Bahkan aspek lingkungan seperti AMDAL yang digunakan merupakan dokumen warisan dari Pemkab Siak, bukan hasil kerja pengelolaan aktif PT KITB.
Fakta di lapangan menunjukkan, sejumlah perusahaan telah memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL KITB dan menjalankan aktivitas bisnis tanpa berada dalam pengelolaan nyata PT KITB.
Ini menegaskan bahwa narasi “pengelola tunggal kawasan” tidak sepenuhnya mencerminkan realitas.
Padahal, data nasional menunjukkan bahwa salah satu hambatan utama investasi di daerah adalah inkonsistensi kebijakan dan ketidakpastian regulasi.
Ketika pemerintah daerah mudah mengubah arah kebijakan tanpa dasar yang transparan dan akuntabel, kepercayaan investor akan terkikis.Lalu bagaimana solusinya?
Pertama, Pemkab Siak perlu kembali pada roh Perda Nomor 5 Tahun 2016 dan menjalankannya secara konsekuen.
Regulasi tersebut lahir sebagai koreksi atas kegagalan masa lalu dan telah terbukti memberi hasil positif.
Kedua, perlu dilakukan evaluasi kinerja PT KITB secara objektif dan terukur, bukan berbasis klaim normatif. Jika PT KITB ingin berperan sebagai pengelola kawasan, maka kewajiban penyediaan infrastruktur dan layanan kawasan harus dipenuhi.
Ketiga, Pemkab Siak sebaiknya menerapkan model pengelolaan kawasan industri berbasis kolaborasi, di mana BUMD, swasta, dan koperasi diberi ruang berkompetisi sekaligus bersinergi.
Pemerintah daerah cukup berperan sebagai regulator dan pemilik HPL yang adil dan transparan.
Terakhir, perlu diingat bahwa KITB merupakan aset strategis yang dimiliki Pemkab Siak. Mengelolanya dengan pola lama yang monopolistik sama artinya dengan mengulangi kesalahan yang telah terbukti tidak produktif.
Pembangunan daerah membutuhkan keberanian untuk konsisten pada kebijakan yang benar, bukan nostalgia pada sistem yang gagal.
Jika tujuan utamanya adalah kesejahteraan masyarakat Siak, maka jalan keterbukaan dan keadilan adalah pilihan yang tak terelakkan. (*)
* Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi FokusRiau.Com dan Sekretaris Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Riau
