Penyidik Subdit V Tipidsiber Polda Sumbar Periksa Ikem Seroja Terkait Dugaan Penghinaan di TikTok

Ikem Seroja didampingi para advokat usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa)

PADANG, FOKUSRIAU.COM-Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kamis (12/2/2026) memeriksa Advokat Ikem Seroja, terkait laporannya terhadap akun TikTok @bastimanto yang diduga melakukan penghinaan melalui videonya.

Ikem Seroja hadir sebagai pelapor dan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Dalam proses tersebut, ia didampingi sekitar 65 kuasa hukum yang tergabung dalam Persaudaraan Advokat Sumbar (PAS).

Pendampingan diwakili Mardefni, SH, MH, Susrida M, SH, MH, Andi Indra, SH, Musrizal, SH, Mellyyawarni, SH, MH, dan Yuhendra Darwis, SH.

Mewakili tim kuasa hukum, Mardefni, SH, MH menyampaikan, dalam pemeriksaan tersebut, Ikem Seroja mendapat 23 pertanyaan dari penyidik.

Pertanyaan-pertanyaan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan yang dimuat dalam video TikTok milik terlapor.

“Klien kami menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan jelas dan rinci. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penghinaan yang dialami klien kami,” ujar Mardefni.

Dalam laporannya, terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 434 Ayat (2), Pasal 434 Jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan.

Tim kuasa hukum berharap penyidik dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian kalangan advokat di Sumatera Barat, mengingat dugaan penghinaan tersebut dinilai telah mencederai kehormatan dan martabat profesi advokat. (zul)

Exit mobile version