Kasus Pembunuhan di Pariaman, Sang Ayah Habisi Ipar Sebab Cabuli Anaknya

Rekonstruksi kasus pembunuhan paman cabuli kemenakan oleh ayah kandungnya beberapa waktu lalu dilakukan di Gasan, Padang Pariaman. (Foto: Humas Polres Pariaman)

PARIAMAN, FOKUSRIAU.COM-Dinding ruang tahanan Polres Pariaman menjadi saksi bisu pergulatan batin dari seorang ayah yang membela kehormatan anaknya. ED menjadi tersangka kasus pembunuhan di Batang Gasan, Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) usai nekat menghabisi nyawa iparnya F yang diduga mencabuli anak kandungnya.

Dalam jeruji besi, bukan hanya kebebasan yang hilang. Ada rasa bersalah, penyesalan dan kehancuran mental yang terus menghantui.

Kuasa hukum ED, Nuliana Rahayu menyebut, kliennya kini berada di titik nadir. “Ia merasa gagal melindungi anaknya. Ia juga sadar telah melakukan tindak pidana. Dua beban itu bercampur jadi satu,” ujar Rahayu, Minggu (15/2/2026).

Menurutnya, secara kasat mata ED mengalami tekanan luar biasa. Bahkan dalam keputusasaan, ia sempat melontarkan kalimat yang menggambarkan betapa rapuhnya kondisi mentalnya.

Amarah dan Rasa Tak Berdaya

Peristiwa tragis itu terjadi pada 24 September 2025 di Desa Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman. Sehari sebelumnya, ED melaporkan dugaan pencabulan terhadap putrinya yang kala itu masih berusia 14 tahun ke polisi.

Namun emosi yang memuncak setelah mendengar langsung pengakuan sang anak membuatnya gelap mata. Ia mendatangi rumah korban dan menusukkan pisau ke dada F hingga tewas.

Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi membenarkan pengakuan tersebut. “Tersangka mengakui membunuh korban karena emosi setelah mendengar pengakuan anaknya dicabuli selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Kasus ini sempat menemui jalan buntu, karena minim saksi dan barang bukti. Sampai akhirnya, 20 November 2025 Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman mengamankan ED di kediamannya tanpa perlawanan. Saat ini berkas perkara masih dalam tahap P19 dan menunggu hasil pemeriksaan ahli kejiwaan.

Disorot Komisi III DPR RI

Kasus ini juga telah menarik perhatian publik hingga ke Senayan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bahkan sudah meminta aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan aspek psikologis pelaku sesuai Pasal 43 dan Pasal 54 KUHP Baru.

Menurutnya, tindakan ED dapat dikategorikan sebagai keguncangan jiwa hebat akibat trauma mendalam atas apa yang dialami anaknya. Dia mendesak agar pelaku tidak dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat. Satu sisi, ada nyawa yang melayang dan di sisi lain, ada ayah yang begitu emosi ketika kehormatan anaknya direnggut orang terdekat. (bsh)

sumber: kompas.com

Exit mobile version