PADANG, FOKUSRIAU.COM-Seorang anggota Satuan Brimob Polda Sumbar bernama Afrizal melaporkan oknum polisi inisial BR dalam dugaan penipuan dan penggelapan ke SPKT Polda Sumatera Barat.
Laporan tersebut teregister dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/52/II/2026/SPKT Polda Sumatera Barat, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dan dinyatakan tuntas setelah proses berita acara awal, Jumat (27/2/2026) pukul 02.00 WIB.
Pelapor didampingi kuasa hukum Mardefni S.H., M.H. dan Dowa Palito S.H dari Kantor Hukum Delova. Selain BR, Afrizal juga melaporkan anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PKB inisial YE. Dia dilaporkan dalam statusnya sebagai developer.
Kasus ini bermula Desember 2018, saat Afrizal ditawari satu unit rumah oleh BR yang saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan Brimob Polda Sumbar.
Januari 2019, Afrizal membayar uang muka sebesar Rp26.900.000 dan secara bertahap melakukan pelunasan hingga total pembayaran mencapai Rp147.000.000.
Seluruh pembayaran disebut dilakukan melalui BK, karena posisinya sebagai Kaur Keuangan.
Menurut Afrizal, saat itu BR meyakinkan bahwa seluruh administrasi akan diurus, termasuk pengajuan pinjaman ke bank dan mekanisme pemotongan gaji.
“Pokoknya kamu tahu beres saja, segala administrasi saya yang urus, termasuk pinjaman ke bank dan pemotongan gaji,” demikian pernyataan terlapor BR yang diingat Afrizal.
Namun setelah menerima sertifikat rumah, Afrizal kemudian mengetahui kalau dokumen tersebut bukan atas namanya. Merasa dirugikan, korban kemudian menghubungi YE sebagai developer untuk meminta pengembalian dana setelah menunggu sekitar tujuh tahun.
Mardefni, kuasa hukum Afrizal menyebut, November 2025 sempat dilakukan mediasi di Mako Brimob antara kedua terlapor tanpa kehadiran korban.
Namun hingga Januari 2026, janji pengembalian uang rersebut belum terealisasi, sehingga Afrizal memutuskan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumbar.
Dalam laporan tersebut, kedua terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pida
Mardefni menyatakan, pihaknya berharap laporan tersebut bisa diproses secara profesional, transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum bagi korban.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait kasus tersebut. Kepolisian masih melakukan proses pendalaman awal atas laporan yang masuk. (bsh)
