BGN Tutup Sementara 9 Dapur MBG di Riau, Sumatera Ada 492 Dapur

BGN tutup sementara 492 dapur MBG di Sumatera. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 492 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sumatera. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 9 Maret 2026.

Langkah tersebut diambil, karena ratusan dapur tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), yang merupakan syarat wajib dalam operasional dapur program MBG.

Berdasarkan data BGN per 7 Maret 2026 pukul 11.00 WIB, sebanyak 492 SPPG di Sumatera tercatat belum melakukan pendaftaran SLHS. Data tersebut merupakan hasil pemantauan langsung para Koordinator Regional wilayah Sumatera yang melakukan pengecekan operasional dapur MBG di setiap provinsi.

Provinsi dengan jumlah dapur yang belum mendaftarkan SLHS terbanyak berada di Sumatera Utara, yakni mencapai 252 dapur.

Berikutnya ada Lampung dengan 77 dapur, Aceh sebanyak 76 dapur, dan Sumatera Barat dengan 69 dapur.

Sementara untuk Riau terdapat 9 dapur yang belum melakukan pendaftaran SLHS. Kepulauan Riau tercatat lima dapur, sedangkan Bengkulu empat dapur.

Adapun Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung tidak tercatat memiliki dapur yang belum melakukan pendaftaran sertifikat tersebut.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito menegaskan bahwa SLHS merupakan syarat utama bagi dapur yang menjalankan program MBG.

“SLHS merupakan prasyarat berdirinya Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG),” kata Harjito dalam keterangan resmi, Sabtu (7/3/2026).

Penegakan Standar Keamanan Pangan

Harjito menjelaskan, penghentian sementara operasional SPPG merupakan langkah untuk memastikan seluruh dapur memenuhi standar keamanan pangan dan sanitasi.

Menurutnya, setiap dapur yang telah beroperasi wajib menjalani proses pendaftaran serta verifikasi SLHS melalui dinas kesehatan setempat.

“Suspend ini merupakan langkah korektif agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” ujarnya.

Ketentuan tersebut berlaku bagi dapur yang telah beroperasi lebih dari 30 hari namun belum melakukan pendaftaran SLHS.

BGN sebelumnya juga telah memberikan waktu kepada seluruh pengelola dapur untuk melengkapi kewajiban administrasi serta standar sanitasi yang ditetapkan.

Bisa Beroperasi Lagi Setelah Verifikasi

Harjito menegaskan, dapur MBG yang saat ini dihentikan sementara dapat kembali beroperasi setelah menyelesaikan proses pendaftaran dan verifikasi SLHS.

“Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, operasional dapat kembali dibuka,” tuturnya.

Ditambahkan, kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan kualitas layanan dalam program MBG yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.

Karena itu, BGN mengimbau seluruh pengelola SPPG yang terdampak agar segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat guna mempercepat proses pendaftaran SLHS.

BGN berharap, seluruh pengelola dapur dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sehingga layanan program MBG kembali berjalan normal. (bsh)

sumber: republika

Exit mobile version