PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (30/3/2026). Agenda persidangan kali ini pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persidangan berlangsung di ruang sidang Mudjono SH tersebut dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Sidang ini menjadi momen penting dalam proses hukum, karena pihak terdakwa akan menguji keabsahan dan konstruksi dakwaan yang sebelumnya dibacakan pada sidang perdana.
Kasus ini telah menyita perhatian publik, karena menyeret nama kepala daerah aktif periode 2025–2030 yang kini berstatus nonaktif.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Tidak sendiri, Abdul Wahid disebut beraksi bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani. Mereka diduga menekan para kepala UPT Jalan dan Jembatan agar menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk “loyalitas”.
Berdasarkan dakwaan, praktik tersebut terjadi sepanjang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur hingga kantor dinas terkait.
Kasus ini bermula dari rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan tersebut, Abdul Wahid disebut memberikan arahan tegas kepada para pejabat dengan menekankan bahwa hanya ada satu komando dalam pemerintahan.
Pernyataan yang dikenal dengan istilah “matahari hanya satu” itu disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan pimpinan. Situasi ini kemudian menjadi dasar tekanan terhadap para kepala UPT.
Setelah adanya pergeseran anggaran Pemprov Riau tahun 2025 yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, para pejabat disebut diminta menyetorkan sejumlah dana. Permintaan tersebut awalnya berada di angka 2,5 persen dari nilai anggaran.
Namun, dalam perkembangannya, jumlah setoran meningkat menjadi 5 persen atau setara sekitar Rp7 miliar. Para kepala UPT diduga tidak memiliki pilihan selain menyanggupi permintaan tersebut karena adanya tekanan jabatan.
Aliran Dana dan Penggunaan Uang
Dalam prosesnya, uang disetorkan secara bertahap. Tahap pertama terkumpul sekitar Rp1,8 miliar, disusul Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga. Total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp3,55 miliar.
JPU KPK mengungkap bahwa sebagian dana tersebut diduga mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara. Selain itu, uang juga disebut digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan, termasuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Bantah Narasi KPK
Usai sidang perdana pekan lalu, Abdul Wahid sempat memberikan tanggapan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU. Ia menilai terdapat perbedaan antara isi dakwaan dengan narasi yang sebelumnya disampaikan KPK saat konferensi pers.
Menurutnya, beberapa hal yang sempat disebut dalam konferensi pers tidak muncul dalam dokumen dakwaan di persidangan, termasuk isu operasi tangkap tangan (OTT) dan dugaan penerimaan uang secara langsung sebesar Rp800 juta.
Ia juga membantah adanya istilah “jatah preman” yang sempat beredar di publik. Abdul Wahid menilai narasi tersebut tidak memiliki dasar dalam dakwaan resmi dan cenderung merugikan reputasinya.
“Saya melihat ini sebagai bentuk pembunuhan karakter,” ujarnya.
Pembacaan eksepsi dalam sidang ini menjadi langkah awal strategi pembelaan Abdul Wahid. Tim kuasa hukum berupaya membongkar kelemahan dakwaan, baik dari sisi formil maupun materiil.
Jika eksepsi diterima hakim, maka dakwaan bisa dinyatakan batal atau tidak dapat diterima. Namun jika ditolak, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian yang berpotensi membuka lebih banyak fakta di persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut integritas pemerintahan daerah serta praktik korupsi yang diduga sistematis. Publik kini menanti bagaimana proses hukum berjalan dan apakah dakwaan KPK dapat dibuktikan secara kuat di pengadilan. (trp/bsh)
