Kecelakaan Kerja di Riau Melonjak, KSPSI Desak Disnakertrans Perketat Pengawasan K3

Hermansyah apresiasi sikap tegas Bupati Afni. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kasus kecelakaan kerja di Riau dalam beberapa pekan terakhir menjadi sorotan serius. Rentetan insiden yang terjadi di sejumlah daerah menunjukkan lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan proyek maupun perusahaan.

Salah satu peristiwa terjadi di sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah perbatasan Desa Tanjung Pauh dan Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Insiden tersebut diduga dipicu kelalaian dalam menjalankan prosedur K3.Tak lama berselang, kecelakaan kembali terjadi di Pekanbaru. Lift barang di proyek pembangunan Rumah Sakit Santa Maria dilaporkan jatuh dari lantai tujuh, Selasa (7/4/2026) malam.

Tiga pekerja mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan intensif.

Menanggapi kondisi ini, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai tingginya angka kecelakaan kerja di Riau tidak terlepas dari lemahnya pengawasan serta minimnya sosialisasi K3 di lapangan.

Ketua KSPSI Pusat, Hermansyah menyebut, situasi tersebut memprihatinkan. Ia mempertanyakan keseriusan perusahaan dan instansi terkait dalam memastikan standar keselamatan benar-benar diterapkan.

“Kasus kecelakaan terus berulang. Ini menjadi tanda bahwa penerapan K3 belum berjalan optimal, baik dari sisi perusahaan maupun pengawasan pemerintah,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Hermansyah menegaskan, upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama. Ia meminta seluruh pihak, termasuk Balai Besar K3 (BBK3) dan Disnakertrans, lebih aktif melakukan edukasi serta pengawasan secara menyeluruh.

Menurutnya, pendekatan tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah kejadian. Langkah preventif dan promotif harus diperkuat untuk menekan risiko kecelakaan sejak awal.

Ia juga menyoroti pentingnya aspek administratif dalam setiap proyek. Mulai dari penunjukan kontraktor hingga kompetensi tenaga kerja harus sesuai regulasi yang berlaku.

“Pastikan setiap pekerja memiliki sertifikasi dan kompetensi yang memadai. Jangan abaikan aspek ini karena menyangkut keselamatan jiwa,” tegasnya.

Secara aturan, penerapan K3 telah diatur dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun, implementasinya di lapangan dinilai masih belum maksimal.KSPSI pun mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau untuk meningkatkan sosialisasi dan memperketat pengawasan di seluruh sektor industri.

Hermansyah mengingatkan bahwa K3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan.

Dia menegaskan, upaya serius diperlukan agar kasus serupa tidak terus berulang di masa mendatang. (bsh)

Exit mobile version