Oleh : Armiaty Luckyta*)
SPT Lebih Bayar adalah kondisi saat jumlah pajak yang telah dibayar atau dipotong oleh pihak lain lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang dalam satu tahun pajak. Anggapan bahwa setiap SPT Lebih Bayar akan dikembalikan ke Wajib Pajak belum sepenuhnya benar.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa terdapat sejumlah kondisi yang membuat SPT Lebih Bayar tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak, sehingga tidak bisa dikembalikan kepada wajib pajak.
Jadi walaupun secara perhitungan SPT menunjukkan posisi lebih bayar, hal itu belum tentu mencerminkan adanya kelebihan setoran pajak yang bisa dimintakan kembali wajib pajak.
Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
Berdasarkan Pasal 22 PER-3/PJ/2026, nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak dalam hal:
- Nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Perbedaan ini dinilai bersifat teknis dan bukan kelebihan pembayaran yang riil.
- Nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah. PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) adalah insentif pajak di mana pemerintah membayarkan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan tertentu, sehingga pekerja menerima gaji utuh tanpa potongan. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor usaha tertentu terutama sektor padat karya seperti industri pariwisata, industri tekstil, industri alas kaki, dan lain-lain.
- Nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi karena:
- terdapat kesalahan pencantuman Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang dikreditkan;
- terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak yang berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak disertai dengan pencantuman penghasilan terkait;
- terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak bersifat final yang diperhitungkan dengan penghasilan yang dikenai pajak penghasilan tidak bersifat final, termasuk kredit pajak yang diperoleh istri dengan penghasilan dari satu pemberi kerja;
- nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Pejabat Negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari penghitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Wajib Pajak lebih kecil daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 formulir BPA2-Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya.
Dalam hal pada Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak terdapat nilai lebih bayar yang dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak, maka:
- Tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Tidak ditindaklanjuti dengan penelitian dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; dan
- Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Nilai Lebih Bayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Dianggap Bukan Merupakan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Kesimpulan
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan diketahui bahwa terdapat beberapa kondisi SPT Lebih Bayar yang belum tentu dikembalikan kepada wajib pajak seperti terdapat perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak yaitu Coretax, nilai lebih bayar dalam SPT tersebut berasal dari PPh 21 DTP, dan SPT Lebih Bayar yang disampaikan oleh ASN/TNI/Polri.
Dalam hal SPT Lebih Bayar yang dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak, maka atas SPT tersebut tidak akan diproses dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan penelitian dalam rangka pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemeriksaan serta akan diterbitkan Pemberitahuan Nilai Lebih Bayar dalam SPT Dianggap Bukan Merupakan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Dengan demikian, diharapkan agar wajib pajak dapat mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan mendukung pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. (*)
* Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Riau, Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
