Sidang Duta Palma Bongkar Dampak Sawit di Hutan Tropis, Ahli IPB: Kerusakan Lingkungan Rugikan Negara

Ahli lingkungan dari IPB, Basuki Wasis memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi dan TPPU korporasi Duta Palma Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026).(Foto: Kompas)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Persidangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group membuka fakta serius, terkait dampak alih fungsi hutan tropis menjadi perkebunan kelapa sawit.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026), ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Basuki Wasis menegaskan, perubahan kawasan hutan menjadi kebun sawit telah memicu kerusakan ekologis dan kerugian negara dalam skala besar.

Pernyataan itu menjadi sorotan, karena menyentuh isu strategis nasional, mulai dari kerusakan lingkungan, hilangnya fungsi hutan, hingga ancaman terhadap sumber daya air dan penyerapan karbon di Indonesia.

Menurut Basuki, kawasan yang kini menjadi perkebunan sawit milik Duta Palma sebelumnya merupakan hutan tropis alami yang memiliki fungsi ekologis sangat penting. Ketika kawasan tersebut dibuka dan diubah menjadi lahan perkebunan, fungsi alami hutan ikut hilang.

“Di Duta Palma, termasuk wilayah Sumatera, dulunya merupakan ekosistem hutan tropis. Ketika berubah menjadi kebun sawit, tentu terjadi kerusakan,” ujar Basuki dalam persidangan.

Keterangan ahli tersebut memperkuat dugaan adanya dampak lingkungan serius dari aktivitas perkebunan yang kini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara korupsi korporasi tersebut.

Basuki menjelaskan, kerusakan hutan tidak hanya berdampak pada aspek ekologis, tetapi juga memunculkan kerugian ekonomi negara. Ia menilai kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan dalam kasus pembukaan hutan secara masif.

“Begitu hutan rusak, maka negara mengalami dua kerugian sekaligus. Ada kerugian akibat kerusakan lingkungan dan ada kerugian terhadap sumber daya hutan itu sendiri,” katanya.

Pernyataan tersebut relevan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola industri sawit di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menghadapi tekanan besar untuk memperketat pengawasan terhadap pembukaan lahan di kawasan hutan, terutama yang berkaitan dengan izin, kerusakan ekosistem, hingga potensi tindak pidana korupsi.

Fungsi Hutan Hilang, Sawit Dinilai Tak Bisa Menggantikan Ekosistem Alam

Dalam keterangannya, Basuki menekankan bahwa hutan alam memiliki fungsi ekologis yang tidak dapat digantikan oleh tanaman monokultur seperti kelapa sawit.

Ia menjelaskan, hutan berperan penting dalam menjaga tata air, menghasilkan cadangan air bersih, sekaligus menjadi penyerap karbon alami dalam jumlah besar. Ketika kawasan hutan berubah menjadi kebun sawit, kemampuan tersebut menurun drastis.

“Hutan menghasilkan air dan menjaga tata kelola air bagi masyarakat. Fungsi itu tidak bisa digantikan,” ujarnya.

Basuki juga menyoroti kemampuan biomassa hutan alam yang jauh lebih tinggi dibandingkan perkebunan sawit. Kondisi itu membuat kemampuan penyerapan karbon hutan tropis jauh lebih besar.

“Ketika berubah menjadi sawit, fungsi penyerap karbon hilang. Biomassa hutan alam jauh lebih tinggi dibandingkan kebun sawit,” katanya.

Isu ini menjadi penting di tengah komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim dan penurunan emisi karbon. Indonesia sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu negara dengan kawasan hutan tropis terbesar di dunia.

Kerusakan ekologis, lanjut Basuki, terjadi karena hilangnya fungsi alami hutan yang sebelumnya menopang keseimbangan lingkungan.

“Kerusakan ekologis itu terjadi karena fungsi hutan alam hilang akibat perubahan menjadi kebun sawit,” ucapnya.

Dalam persidangan, Basuki juga menyinggung adanya indikasi aktivitas perusahaan yang dilakukan secara terencana dalam pembukaan kawasan hutan.

“PT itu sendiri menunjukkan adanya kegiatan perusahaan yang pasti terencana,” katanya.

Ia memastikan hasil kajian tim ahli menunjukkan telah terjadi perubahan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit yang berdampak terhadap kerusakan tanah dan lingkungan hidup.

“Secara keseluruhan memang terjadi kerusakan tanah dan lingkungan. Kami memastikan kawasan hutan itu telah diubah menjadi kebun kelapa sawit,” tegasnya.

Selain menjelaskan aspek ekologis, Basuki turut memaparkan definisi kerusakan lingkungan dari perspektif ilmiah dan hukum lingkungan hidup. Menurutnya, perubahan terhadap unsur fisik, kimia, maupun hayati lingkungan yang menyebabkan penurunan kualitas lingkungan dapat dikategorikan sebagai kerusakan lingkungan hidup.

Keterangan ahli tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang menjerat korporasi Duta Palma Group.

Sebelumnya, Guru Besar IPB lainnya, Profesor Bambang Hero Saharjo, juga mengungkap hasil perhitungan kerugian lingkungan akibat aktivitas perkebunan sawit di kawasan hutan yang nilainya mencapai Rp73,9 triliun.

“Kerugian lingkungan yang sudah fixed adalah Rp73,9 triliun,” kata Bambang dalam sidang sebelumnya.

Menurut Bambang, perhitungan dilakukan menggunakan metode ilmiah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014. Analisis dilakukan melalui citra satelit, verifikasi lapangan, serta pengujian laboratorium.

Ia memastikan metode tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan hukum.

“Kami menghitung menggunakan citra satelit secara detail. Pergerakan aktivitas mereka setiap tahun juga bisa diketahui,” ujarnya.

Kasus Duta Palma sendiri menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyangkut dugaan korupsi korporasi, tetapi juga menyentuh isu kerusakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Dalam dakwaannya, korporasi Duta Palma disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, perusahaan juga didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Persidangan ini diperkirakan masih akan menghadirkan sejumlah ahli lain untuk mengurai dugaan kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas perkebunan di kawasan hutan tersebut. (kps)

Exit mobile version