Harga MinyaKita di Pekanbaru Diduga Dimainkan, Polisi Telusuri Rantai Distribusi

Satgas Pangan Polda Riau menemukan penjualan MinyaKita di atas HET saat sidak di Pasar Sukaramai Pekanbaru. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pengawasan terhadap distribusi minyak goreng subsidi kembali diperketat. Tim gabungan Satgas Pangan Polda Riau menemukan penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Sukaramai, Jalan Agus Salim, Pekanbaru, Sabtu (9/5/2026).

Temuan itu langsung memicu penelusuran rantai distribusi oleh aparat kepolisian dan instansi terkait. Polisi menilai praktik penjualan di atas harga resmi berpotensi merugikan masyarakat, terutama di tengah tingginya kebutuhan bahan pokok rumah tangga.

Sidak tersebut melibatkan Satgas Pangan Polda Riau bersama Dinas Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Bulog. Tim memeriksa tiga toko yang menjual minyak goreng subsidi merek MinyaKita.

Dari hasil pengecekan, satu toko diketahui menjual MinyaKita melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah. Meski belum diungkap berapa selisih harga yang ditemukan, aparat memastikan kasus itu tidak akan berhenti pada tahap teguran semata.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihandika, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan distribusi minyak subsidi tetap berjalan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan berlebihan.

“Kami bersama Satgas Pangan Polda Riau, Dinas Pangan, Disperindag, dan Bulog melakukan pengecekan harga MinyaKita di Pasar Agus Salim Sukaramai,” kata Agus kepada wartawan di lokasi sidak.

Menurutnya, pengawasan pasar menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kebutuhan pangan murah dan terjangkau.

Apalagi, MinyaKita merupakan program subsidi pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh minyak goreng dengan harga stabil. Karena itu, setiap penyimpangan distribusi maupun permainan harga dinilai dapat berdampak langsung terhadap daya beli warga.

Agus menjelaskan, dari tiga toko yang diperiksa, hanya satu toko yang ditemukan menjual di atas HET. Meski demikian, aparat tetap akan menelusuri sumber distribusi produk tersebut untuk mengetahui penyebab terjadinya kenaikan harga di tingkat pengecer.

“Dari hasil pengecekan, ada tiga toko yang kami periksa. Satu toko ditemukan menjual di atas harga HET,” ujarnya.

Penelusuran itu akan difokuskan pada jalur pasokan, mulai dari distributor hingga kemungkinan adanya mata rantai distribusi yang menyebabkan harga melambung sebelum sampai ke pedagang.

Satgas Pangan juga membuka peluang proses hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran pidana, seperti penimbunan, manipulasi distribusi, atau praktik perdagangan yang bertentangan dengan ketentuan pemerintah.

“Setelah ini kami akan melakukan penelusuran terkait temuan harga di atas HET. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, maka akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga penyidikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Agus.

Langkah tegas tersebut menjadi sinyal bahwa aparat tidak ingin program minyak goreng subsidi disalahgunakan oleh oknum tertentu. Sebab, keberadaan MinyaKita selama ini menjadi salah satu penyangga kebutuhan rumah tangga masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Dalam beberapa bulan terakhir, isu harga MinyaKita memang kembali menjadi perhatian di sejumlah daerah. Di beberapa pasar tradisional, konsumen mengeluhkan harga yang kerap melebihi ketentuan pemerintah. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya persoalan pada distribusi maupun pengawasan di lapangan.

Pemerintah sendiri telah menetapkan HET MinyaKita agar produk subsidi tersebut tetap dapat dijangkau masyarakat. Namun dalam praktiknya, harga di tingkat pasar masih kerap bervariasi, terutama ketika pasokan mulai terbatas atau distribusi tersendat. (trp)

Exit mobile version