Bayar Pajak Kendaraan di Riau Kini Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku Sampai Desember 2026

Penandatanganan kesepakatan antara Kepala Bapenda Riau, Dirlantas Polda Riau, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, Senin (11/05/2026) di Pekanbaru. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Provinsi Riau akhirnya mewujudkan penantian panjang para pemilik kendaraan. Mulai tahun 2026, masyarakat bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik pertama kendaraan.

Langkah tersebut resmi diberlakukan, setelah Pemprov Riau, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan PT Jasa Raharja menandatangani kesepakatan bersama di Pekanbaru, Senin (11/5/2026). Kebijakan itu langsung mendapat respons positif, karena dianggap mempermudah masyarakat sekaligus menjadi strategi memperbaiki database kendaraan bermotor di Riau.

Selama ini, banyak kendaraan berpindah tangan tanpa diikuti proses balik nama. Akibatnya, pemilik kendaraan yang baru sering terkendala saat hendak membayar pajak tahunan, karena tidak lagi memiliki akses terhadap identitas pemilik lama.

Persoalan tersebut tidak hanya menyulitkan masyarakat, tetapi juga berdampak pada rendahnya kepatuhan pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari menyebut, kebijakan ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan. Menurutnya, keluhan masyarakat terkait syarat administrasi pembayaran pajak sudah lama menjadi perhatian pemerintah daerah.

Dikatakan, kolaborasi antara Bapenda, Ditlantas Polda Riau dan Jasa Raharja menjadi langkah konkret untuk memecahkan hambatan administrasi yang selama ini menghambat optimalisasi penerimaan daerah.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan ini sebaik mungkin. Selain mempermudah wajib pajak, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang nantinya kembali untuk pembangunan dan pelayanan publik,” kata Ninno.

Kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama itu berlaku di seluruh layanan Samsat di Riau. Mulai Samsat induk, Samsat Tanjak, Samsat Keliling, gerai Samsat di Mall Pelayanan Publik hingga layanan Drive Thru.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Samsat tingkat nasional yang sebelumnya digelar di Semarang. Dari evaluasi nasional itu, ditemukan banyak kendaraan yang status kepemilikannya tidak lagi sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.

Menurut Jeki, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari. Karena itu, pemerintah memberikan relaksasi sementara agar masyarakat segera melakukan proses Bea Balik Nama (BBN).

“Kebijakan ini sifatnya sementara, hanya berlaku sampai akhir 2026. Jadi masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan administrasi kendaraan mereka,” ujarnya.

Ditegaskan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan balik nama meskipun pembayaran pajak kini dipermudah. Pemerintah ingin memastikan data kendaraan benar-benar sesuai dengan identitas pemilik yang sah.

Jika hingga 31 Desember 2026 kendaraan belum juga dibaliknamakan, maka sanksi administratif akan diterapkan tahun berikutnya. Salah satu konsekuensi yang disiapkan adalah pemblokiran identitas kendaraan.

“Jangan sampai masyarakat menganggap ini kebijakan permanen. Ini justru momentum untuk merapikan administrasi kendaraan. Tahun depan akan ada penegakan aturan,” tegasnya.

Kebijakan ini dinilai memiliki dampak besar terhadap peningkatan kepatuhan pajak kendaraan di Riau. Selama beberapa tahun terakhir, tunggakan PKB masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah. Banyak pemilik kendaraan memilih menunda pembayaran pajak karena kesulitan administrasi, terutama pada kendaraan bekas yang sudah beberapa kali berpindah tangan.

Dengan dihapusnya syarat KTP pemilik lama, pemerintah berharap angka kepatuhan masyarakat meningkat signifikan. Selain menambah pemasukan daerah, langkah ini juga dianggap penting untuk memperbarui validitas data kendaraan di Riau.

Ketua Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah menyebut, kebijakan tersebut sebagai langkah progresif yang selama ini diharapkan masyarakat. Menurutnya, banyak warga sebenarnya ingin taat pajak, tetapi terhambat persoalan dokumen kendaraan.

Ia menilai, relaksasi administrasi ini bisa menjadi momentum besar untuk memperbaiki sistem pendataan kendaraan bermotor di Riau secara menyeluruh.

Di sisi lain, Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, Muhamad Hidayat mengatakan, pembayaran pajak kendaraan juga terhubung dengan kewajiban pembayaran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dana tersebut menjadi salah satu sumber perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Karena itu, meningkatnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan juga akan berdampak pada optimalisasi perlindungan masyarakat.

“Ketika masyarakat membayar pajak kendaraan, di situ juga ada aspek perlindungan keselamatan yang berjalan. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk pendapatan daerah,” ujar Hidayat.

Kebijakan ini diperkirakan akan menjadi salah satu program strategis Pemerintah Provinsi Riau sepanjang 2026. Selain mempermudah masyarakat, langkah tersebut juga membuka peluang peningkatan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan daerah.

Kini, tantangan terbesar berada pada tingkat kesadaran masyarakat. Pemerintah sudah memberikan kemudahan, namun masyarakat juga dituntut segera merapikan legalitas kendaraan mereka sebelum batas waktu berakhir.

Jika dimanfaatkan maksimal, program bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama ini tidak hanya membantu warga Riau keluar dari persoalan administrasi, tetapi juga menjadi langkah penting menuju sistem pendataan kendaraan yang lebih tertib, akurat dan modern. (mcr)

Exit mobile version