SURAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah mulai memperkuat langkah perlindungan tanah ulayat masyarakat adat di tengah meningkatnya konflik agraria di berbagai daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pengakuan hak tanah adat kini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam tata kelola pertanahan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Nusron saat menghadiri forum Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jumat (8/5/2026). Di hadapan ratusan mahasiswa, ia menyoroti pentingnya memastikan keberadaan hak ulayat sebelum penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dilakukan.
Menurutnya, praktik ideal dalam pengelolaan lahan adalah memastikan terlebih dahulu status tanah adat yang ada di suatu wilayah. Setelah pengakuan hak ulayat ditetapkan, barulah izin HGU dapat diberikan kepada pihak lain melalui pola kerja sama yang jelas.
“Kalau memang di wilayah itu terbukti ada tanah ulayat, seharusnya hak ulayatnya ditetapkan lebih dulu. Baru setelah itu bisa ada HGU di atasnya,” ujar Nusron.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat perubahan pendekatan pemerintah dalam penyelesaian persoalan agraria yang selama ini kerap memicu konflik panjang antara perusahaan dan masyarakat adat. Dalam beberapa tahun terakhir, isu tumpang tindih lahan antara konsesi perusahaan dengan wilayah adat menjadi sorotan nasional, terutama di wilayah Sumatera, Kalimantan, hingga Papua.
Nusron menjelaskan, HGU yang berdiri di atas tanah ulayat pada prinsipnya bukan bentuk penguasaan mutlak. Ia menyebut relasi yang terjadi seharusnya bersifat kemitraan antara pemegang HGU dan komunitas adat sebagai pemilik hak asal-usul tanah tersebut.
Dengan skema itu, masyarakat adat tetap memiliki posisi hukum atas tanahnya. Sementara pihak perusahaan hanya menjalankan hak pengelolaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kesepakatan.
“Tanah ulayat itu tidak bisa diperjualbelikan. Jadi keberadaannya tetap terlindungi dan tidak hilang,” katanya.
Isu tanah adat memang menjadi salah satu tantangan besar dalam reformasi agraria di Indonesia. Di sejumlah daerah, konflik lahan sering muncul karena belum adanya kepastian batas wilayah adat maupun lemahnya pengakuan administratif terhadap komunitas adat itu sendiri.
Dalam forum tersebut, Nusron juga mengakui pemerintah masih menghadapi banyak hambatan di lapangan. Salah satu persoalan paling rumit adalah belum seragamnya pengakuan internal di antara kelompok masyarakat adat.
Ia mencontohkan adanya kasus ketika seorang kepala suku menjual lahan yang diklaim sebagai tanah adat, namun di sisi lain muncul kelompok adat lain yang menolak dan menganggap wilayah tersebut bukan hak pihak yang menjual.
Situasi seperti itu, kata dia, membuat proses legalisasi tanah ulayat menjadi lebih kompleks. Pemerintah tidak hanya harus memastikan legalitas wilayah, tetapi juga memastikan kesepakatan internal masyarakat adat benar-benar solid.
“Kadang ada yang mengaku sebagai pemilik hak adat, tapi kelompok lainnya tidak mengakui. Ini yang menjadi pekerjaan rumah besar bersama,” ujarnya.
Persoalan tersebut dinilai penting karena pengakuan hak ulayat bukan sekadar administrasi pertanahan. Lebih dari itu, pengakuan tanah adat berkaitan langsung dengan perlindungan identitas budaya, keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal, hingga pencegahan konflik sosial.
Di sejumlah daerah seperti Sumatera Barat, tanah ulayat memiliki posisi sangat penting dalam struktur sosial masyarakat adat. Sistem kepemilikan komunal telah berlangsung turun-temurun dan menjadi bagian dari identitas budaya Minangkabau.
Hal serupa juga terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua, yang masih memiliki kawasan adat luas dan rentan terhadap konflik pemanfaatan lahan.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN kini mempercepat program sertifikasi hak ulayat di berbagai wilayah. Sertipikat tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat posisi masyarakat adat dalam mempertahankan wilayahnya.
Menurut Nusron, keberadaan sertipikat hak ulayat akan menjadi pagar hukum agar pihak luar tidak mudah menguasai tanah adat secara sepihak.
“Kalau sudah ada sertipikat hak ulayat, siapa pun yang ingin masuk harus bekerja sama dengan masyarakat adat,” katanya.
Langkah pemerintah ini mendapat perhatian luas karena dinilai dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan investasi dan perlindungan hak masyarakat lokal. Selama ini, investasi perkebunan, kehutanan, maupun pertambangan kerap berbenturan dengan klaim masyarakat adat yang merasa wilayah leluhurnya diambil tanpa persetujuan.
Di sisi lain, penguatan hak ulayat juga dianggap dapat membantu mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum dan batas wilayah yang jelas, potensi sengketa antarkelompok adat maupun dengan perusahaan bisa ditekan.
Pengamat agraria menilai pendekatan yang menempatkan masyarakat adat sebagai mitra, bukan pihak yang disingkirkan, menjadi langkah penting dalam menciptakan tata kelola lahan yang lebih berkeadilan.
Forum dialog bersama mahasiswa di Surakarta itu pun menjadi ruang penting untuk membuka diskusi mengenai masa depan reformasi agraria Indonesia. Di tengah tekanan pembangunan dan ekspansi investasi, isu perlindungan tanah ulayat kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan pinggiran, melainkan bagian penting dari agenda keadilan sosial nasional.
Pemerintah berharap pengakuan tanah ulayat tidak hanya berhenti pada penerbitan sertipikat, tetapi juga mampu memperkuat posisi masyarakat adat dalam menjaga tanah, budaya, dan sumber penghidupan mereka di masa depan. (jig)
