Kolom  

PPh dan PPN Dalam Perspektif Maqashid Syari’ah, Pajak Dinilai Sah Demi Kemaslahatan Umat

Oleh : Dr. Gusfahmi Arifin, SE., MA., MM.*)

ABSTRAK
Disertasi ini mengkaji tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam perspektif Maqashid Syari’ah sebagai dua sumber pendapatan negara terbesar di Indonesia.

Kajian ini dilatarbelakangi oleh perdebatan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai status hukum pajak, antara pandangan yang membolehkan dan yang mengharamkannya, ditengah kenyataan bahwa pajak menyumbang sekitar 82% penerimaan negara dan menjadi instrumen utama pembiayaan berbagai pengeluaran publik.

Penelitian ini bertujuan untuk: 1) menganalisis bagaimana praktik pemungutan PPh dan PPN sebagai dua sumber pendapatan negara terbesar di Indonesia; 2) mengiidentifikasi dan mengkaji nilai-nilai filosofis, yuridis, dan ekonomi yang mendasari penetapan serta pelaksanaan PPh dan PPN oleh negara; 3) menganalisis implikasi penerapan PPh dan PPN terhadap kemaslahatan kemanusiaan dengan menggunakan perspektif Maqashid Syari’ah.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari literatur fikih keuangan publik Islam, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-Undang PPN (UU PPN), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta data perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pusat Statistik, dan lembaga terkait lainnya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemungutan pajak telah dikenal sejak masa Rasulullah ﷺ dan Khulafa al-Rasyidin dalam bentuk Jizyah, Kharaj, ‘Usyur, disamping sumber pendapatan utama berupa Ghanimah, Fa’i dan Zakat.

Ketika sumber-sumber pendapatan utama tersebut tidak mencukupi, sedangkan kas negara (baitul mal) mengalami kekurangan atau kekosongan, maka penguasa (ulil amri) berkewajiban melakukan ijtihad untuk menemukan sumber pendapatan baru, dalam konteks modern terwujud dalam bentuk pajak (ضَرِيبَةٌ – dharibah).

Pemungutan PPh dan PPN di Indonesia telah memiliki landasan normatif yang kuat. Namun demikian, pada tataran implementasi, masih memerlukan penyempurnaan, khususnya terkait aspek keadilan distributif bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah.

Penyempurnaan tersebut antara lain melalui penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penempatan zakat sebagai pengurang pajak (credit tax), reformulasi tarif PPh, reformulasi tarif PPN serta pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok rakyat (al-dharuriyyat). Penetapan PPh dan PPN di Indonesia didasarkan nilai-nilai filosofis, yuridis, dan ekonomi, seperti keadilan (al-‘adl), gotong royong (ta’awun), kepastian hukum, kemaslahatan umat, kepatuhan dan tanggung jawab negara.

Ditinjau dari tujuan dan orientasinya, PPh dan PPN secara substansial sejalan dengan Maqashid Syari’ah, khususnya dalam menjaga lima kebutuhan pokok (al-maqashid al-dharuriyyat al-khams) yaitu: menjaga agama (hifzh al-diin); menjaga jiwa (hifzh al-nafs); menjaga akal (hifzh al-‘aql); menjaga keturunan (hifzh an-nasl); dan menjaga harta (hifzh al-mal).

Kata Kunci: Maqashid Syari’ah; Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Keadilan Distributif; Keuangan Publik Islam.

Secara etimologi, pajak dalam bahasa Arab disebut dengan istilah dharibah (Inayah, al-Iqtishad al-Islami az-Zakah wa ad-Dharibah, hal.24, dan Qarqhawi, Fiqhuz Zakah, hal.1001).

Dharibah berasal dari kata dasar ضَرَبَ – يَضْرِبُ – ضَرْبًا (dharaba, yadhribu, dharban) yang artinya: mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan, dan lain-lain (Munawwir, Kamus Al Munawwir, 2002, bab dharaba, hal. 815).

Dalam Al-Qur’an, kata dengan akar kata da-ra-ba terdapat di beberapa ayat, antara lain pada QS. Al-Baqarah [2]: 61:…… وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ وَالْمَسْكَنَةُ, yang artinya: lalu ditimpahkanlah kepada mereka nista dan kehinaan.

Dharaba adalah bentuk kata kerja (fi’il), sedangkan bentuk kata bendanya (ism) adalah dharibah (ضَرِيبَةٌ), yang dapat berarti beban. Dharibah adalah isim mufrad (kata benda tunggal) dengan bentuk jamaknya adalah Dharaaib (ضَرَائِبُ).

Ia disebut beban, karena merupakan kewajiban tambahan atas harta setelah Zakat, sehingga dalam pelaksanaannya akan dirasakan sebagai sebuah beban (pikulan yang berat). Dalam contoh pemakaian, jawatan perpajakan di negara-negara Arab kontemporer disebut dengan mashlahah adh-Dharaaib (مَصْلَحَةُ الضَّرَائِبِ).

Secara bahasa maupun tradisi, dharibah dalam penggunaannya memang mempunyai banyak arti, namun para ulama dominan memakai ungkapan dharibah untuk menyebut harta yang dipungut sebagai kewajiban.

Hal ini tampak jelas dalam ungkapan bahwa jizyah dan kharaj dipungut secara dharibah, yakni secara wajib (As-Sarahsi, al-Mabsuth, 2005). Sebagian ulama menyebut kharaj merupakan dharibah yaitu harta yang dipungut secara wajib oleh negara, selain jizyah dan kharaj.

Dengan mengambil istilah dharibah sebagai padanan pajak dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pajak itu sesungguhnya adalah beban tambahan yang timpakan kepada kaum Muslim setelah adanya beban pertama, yaitu zakat.

Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqhuz Zakah menyebut zakat dan pajak dengan الزَّكَاةُ وَ الضَّرِيبَةُ (Al-zakah wa al-dharibah). Kata wa (وَ) dalam bahasa Arab berarti “dan” yang menunjukkan keduanya adalah barang yang saling melengkapi (komplementer), seperti beras dengan ikan, bukan barang pengganti (substitusi), seperti beras dengan jagung.

Zakat wa dharibah adalah dua kewajiban sekaligus atas kaum muslimin. Pajak (dharibah) adalah “beban tambahan” sesudah zakat, yang dipikulkan kepada kaum Muslim, untuk kepentingan mereka sendiri yaitu kaum Muslim, yang tidak terpenuhi oleh negara dari sumber-sumber yang utama, seperti ghanimah, shadaqah (zakat dan ‘usyur-pertanian), fa’i (jizyah, kharaj dan ‘usyur-perdagangan), dan sumber pendapatan sekunder lainnya.

Pajak dalam bentuk Kharaj dan Jizyah sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad ﷺ hingga masa pemerintahan Khulafa Urrasyidin.

Setelah masa Khulafaur Rasyidin (634-662 M), sumber pendapatan negara berubah, tidak lagi mengandalkan ghanimah, fa’i, jizyah, kharaj, ‘usyur dan zakat, melainkan berkembang menjadi kharaj, termasuk hasil tanah kharajiyah yang dikelola oleh kaum muslimin, baik karena tanah tersebut dibeli dari orang kafir atau karena kaum kafir itu masuk Islam, sehingga hilang status kafir pada dirinya.

Perkembangan zaman berupa bertambah luasnya wilayah kekuasaan, banyaknya tentara dan gaji aparat yang harus dibayar, perlunya berbagai infrastruktur berupa jalan, jembatan dan lain-lain. Kalau mengandalkan sumber-sumber pendapatan berdasarkan nash yang ada menurut pemahaman secara tekstual atau jahriyyah, tentu tidak akan mencukupi.

Berpegang kepada hadits Muadz bin Jabal RA, yang diperbolehkan oleh Nabi untuk berijtihad, maka para khalifah di zaman Dinasti Umayyah, Dinasti Abbasiyah dan khalifah sesudahnya berijtihad memunculkan jenis pungutan baru yang disebut dengan dharibah (beban), sebagai kewajiban tambahan atas kaum muslimin sesudah kewajiban utama yaitu zakat.

Pajak boleh diambil dari Muslim hanya jika zakat dan sumber sah lainnya tidak mencukupi, serta harus digunakan untuk kepentingan umum yang mendesak. Landasan ijtihadnya adalah perintah menjaga kemaslahatan, keadilan, dan kelangsungan negara, yang merupakan tujuan Maqashid Syari’ah.

Ayat-ayat diatas memang tidak secara eksplisit menyebut “pajak”, tetapi memberi dasar bagi prinsip musyarakah (partisipasi bersama) dalam pembiayaan kebutuhan darurat negara. Syaratnya, pajak harus sementara, proporsional, transparan, dan untuk kemaslahatan umum.

Pajak (dharibah) muncul berdasarkan hasil ijtihad ulama, dengan metode Istinbath Maslahah Al-Mursalah. Sebab-sebab munculnya pajak (dharibah) ada empat hal: 1) Ghanimah dan fa’i tidak ada (tidak mencukupi); 2) Terbatasnya pengunaan zakat untuk asnaf yang delapan; 3) Untuk memacu pertumbuhan ekonomi; dan 4) Solusi bagi khalifah atas kekurangan dana di baitul mal (kas negara).

Munculnya pajak (dharibah) berdasarkan ijtihad terjadi karena sumber-sumber pendapatan yang ada, seperti ghanimah, fai, jizyah berkurang, kharaj dari hasil tanah milik khalifah juga berkurang, sementara zakat sudah ditetapkan penggunaannya oleh Allah SWT untuk asnaf yang delapan, sehingga tidak bisa digunakan untuk menggaji tentara, membangun infrastruktur (jalan, kantor), sehingga Ulil Amri harus mencari sumber pendapatan baru dengan cara (metode) ijtihad.

Sumber Hukum Islam yang disepakati para ulama ada empat, yaitu: 1) Al Qur’an; 2) Sunnah; 3) Ijma’; dan 4) Qiyas.

Selain empat sumber diatas, ada tujuh sumber hukum yang keberadaannya tidak disepakati oleh para ulama, yaitu: 1) Istihsan; 2) Maslahah Al Mursalah; 3) Istishhab; 4) ‘Urf (Adat); 5) Syar’u Man Qablana; 6) Mazhab Shahabi; dan 7) Sadd Al Dzari’ah. Diantara tujuh metode Istinbath yang ada, dilihat dari segi illatnya, pajak dibolehkan oleh para ulama dan termasuk dalam metode Maslahah Al-Mursalah.

Kebolehan pemungutan pajak ini disebabkan dalil-dalil umum dalam Al-Qur’an yang memerintahkan manusia untuk: 1) Mengeluarkan hasil yang baik-baik dari usaha mereka (QS. Al Baqarah [2]: 267); 2) Perintah untuk saling tolong menolong dalam kebaikan (QS. Al Maidah [5]: 2).

Pajak sebagai sumber pendapatan negara, sudah dikenal sejak masa pemerintahan Rasulullah ﷺ dan Khulafa al-Rasyidin dalam bentuk: Jizyah, Kharaj, ‘Usyur, disamping sumber pendapatan utama berupa Ghanimah, Fa’i dan Zakat.

Ketika sumber-sumber utama tersebut tidak mencukupi, sedangkan kas negara (baitul mal) mengalami kekurangan/kekosongan, maka penguasa (ulil amri) berkewajiban melakukan ijtihad untuk menemukan sumber pendapatan baru, dalam konteks modern terwujud dalam bentuk pajak (ضَرِيبَةٌ – dharibah).

Pemungutan pajak (dharibah) dibenarkan dalam hukum Islam, selama memenuhi syarat-syarat syar’i dan tidak melanggar maqashid syari’ah, yang digunakan untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan mencegah kemudharatan.

Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai dua sumber pendapatan negara terbesar di Indonesia, secara normatif telah memiliki landasan hukum yang kuat dan dibenarkan dalam kerangka maqashid syari’ah, khususnya prinsip ٱلْقُدْرَةُ عَلَى ٱلتَّكْلِيفِ – al-qudrah ‘ala al-taklif, yang didasarkan pada kemampuan membayar (ability to pay), sesuai dengan perintah Allah SWT dalam QS. Al-Hasyr [59]:7.

Namun demikian, dalam tataran implementasi, dalam praktik pemungutan PPh dan PPN masih ditemukan berbagai persoalan struktural, terutama adanya kesenjangan antara tujuan normatif sistem perpajakan dan realitas pelaksanaannya.

Hal ini tercermin dari masih relatif rendahnya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) apabila dibandingkan nishab harta yang wajib dikenakan zakat dan serta penerapan tarif PPh yang cukup tinggi (5%,15%, 25%, 30%, dan 35%) untuk Orang Pribadi, yang berpotensi menimbulkan beban berlebihan, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah, sehingga melemahkan keadilan distributif.

Penetapan dan pelaksanaan PPh dan PPN di Indonesia didasarkan pada nilai-nilai filosofis, yuridis, dan ekonomi. Secara filosofis, dasar pemungutan pajak bersumber dari tujuan mendirikan negara, sebagaimana termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu, “Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Secara yuridis, pemungutan PPh dan PPN memperoleh legitimasi konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang PPh dan PPN.

Dari perspektif maqadhid syari’ah, pemungutan PPh dan PPN memiliki nilai-nilai keadilan (al-‘adl) sebagaimana perintah Allah SWT dalam QS. An-Nahl [16]: 90, nilai tolong menolong (ta’awun) atau takaful (memberi jaminan) sesuai perintah Allah SWT pada QS. Al Ma’idah [5]:2), juga nilai gotong royong (social solidarity) yang tercermin dalam definsi pajak,“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Nilai-Nilai ekonomi (economic efficiency),الْقِيَامُ الِاقْتِصَادِيَّةُ – al-qiyamu al-iqtishadiyah pemungutan PPh adalah untuk melakukan redistribusi kekayaan dari orang kaya kepada orang miskin, sesuai dengan perintah Allah dalam QS. Al-Hasyr [59]: 7, melalui tarif progresif PPh, yang memberi beban yang lebih banyak kepada yang kaya, melalui tarif 5% – 35%, sehingga terjadi distribusi pendapatan yang lebih adil.

Dalam perspektif maqashid syari’ah, kebijakan perpajakan ditujukan untuk menjamin perlindungan terhadap lima kebutuhan pokok (al-maqashid al-dharuriyyat al-khamsa) yaitu: menjaga agama (hifzh al-diin); menjaga jiwa (hifzh al-nafs); menjaga akal (hifzh al-‘aql); menjaga keturunan (hifzh an-nasl); dan menjaga harta (hifzh al-mal).

Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pemungutan PPh dan PPN belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip maqashid syari’ah dalam mewujudkan kemaslahatan kemanusiaan, sehingga berpotensi menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang bertentangan dengan prinsip kemaslahatan dan keadilan yang menjadi inti maqashid syari’ah.

Hal ini terlihat pada rendahnya batas PTKP, sehingga PPh berpotensi dikenakan terhadap orang miskin, bertentangan dengan maqashid syari’ah karena mengandung unsur kezaliman (zulm).

Selain itu, pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok (al-dharuriyyat) yang merupakan prasyarat keberlangsungan hidup manusia secara layak, bertentangan dengan prinsip رَفْعُ الْحَرَجِ (penghilangan kesulitan) yang menjadi ruh syari’ah, maka PPN seharusnya hanya dikenakan terhadap barang dan jasa yang bersifat tahsiniyyat (pelengkap/kemewahan), seperti: mobil mewah, gadget high-end, hotel bintang lima, dan yang sejenis dengan barang mewah, tidak dikenakan atas barang kebutuhan pokok (al-dharuriyyat) dan sekunder (al-hajiyyat).

Berdasarkan temuan penelitian, rekomendasi yang dapat diajukan adalah sebagai berikut:

1.Optimalisasi prinsip kemampuan membayar (ability to pay) dalam PPh. Pemerintah perlu mengoptimalkan penerapan prinsip kemampuan membayar (ability to pay) secara substantif agar beban Pajak Penghasilan (PPh) terdistribusi secara proporsional dan adil.

Hal ini dapat dilakukan melalui penyesuaian lapisan tarif, penguatan kebijakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), serta instrumen pengurang pajak lainnya, berupa zakat sebagai pengurang pajak (credit tax), agar beban pajak terdistribusi secara lebih proporsional sesuai tingkat kemampuan ekonomi Wajib Pajak.

Dalam konteks ini, kebijakan penetapan PTKP PPh Orang Pribadi sebesar Rp4.500.000 per bulan bagi Wajib Pajak tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) perlu ditinjau kembali. Batas tersebut belum sejalan dengan konsep nishab zakat sebagai indikator kemampuan ekonomi (kaya), yaitu kepemilikan emas sebesar 85 gram, yang setara dengan sekitar Rp170.000.000 per tahun atau sekitar Rp14.000.000 per bulan; atau kepemilikan hewan ternak berupa 40 ekor kambing.

Dengan demikian, batas PTKP idealnya berada pada kisaran Rp10.000.000 per bulan agar lebih mencerminkan keadilan dan prinsip kemampuan membayar.

2.Peninjauan kembali kebijakan tarif progresif PPh Orang Pribadi. Pemerintah disarankan untuk meninjau kembali struktur tarif progresif PPh Orang Pribadi sebesar 5%, 15%, 25%, 30% dan 35%, dengan menekankan prinsip keadilan distributif dan kemaslahatan, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan rentan.

Dengan merujuk pada tarif zakat pertanian sebagai pendekatan normatif, tarif PPh Orang Pribadi yang ideal sebaiknya adalah berkisar antara 5% hingga 10% dari penghasilan bersih. Tarif yang moderat dan tidak terlalu tinggi, diharapkan dapat meingkatkan kesadaran serta kepatuhan Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau maupun masa secara lebih jujur dan akurat.

Untuk PPh badan, khususnya wajib pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberikan tarif pajak yang lebih tinggi dari wajib pajak lain. Tarif PPh badan yang sebaiknya adalah 50%, sesuai dengan tarif Kharaj di masa pemerintahan Rasulullah ﷺ.

3.Penguatan perlindungan kebutuhan dasar dalam kebijakan PPN. Dalam penerapan PPN, pemerintah perlu memperkuat perlindungan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat melalui pengaturan tarif maupun pengecualian yang lebih berkeadilan, tanpa mengabaikan tujuan penerimaan negara.

Pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, sebagaimana diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang PPN, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur dan susu, perlu diperluas cakupannya dengan memasukkan barang-barang lain yang termasuk kebutuhan primer (al-dharuriyyat), seperti sabun mandi, minuman dalam kemasan, sarana komunikasi, listrik serta barang kebutuhan pokok lainnya. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan rentan.

4.Penyesuaian tarif PPN untuk melindungi kelompok rentan. Penerapan PPN dengan tarif 12% dinilai berpotensi memberatkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan rentan.

Oleh karena itu, pemerintah disarankan untuk menurunkan tarif PPN hingga kisaran 5%, sesuai dengan batas tarif yang diperkenankan oleh Undang-Undang PPN, yaitu antara 5% hingga 15%. Tarif PPN yang rendah diharapkan dapat menekan harga pokok pada barang dan jasa bagi pelaku usaha serta mengurangi beban pajak yang ditanggung konsumen akhir.

5.Pengembangan penelitian lanjutan. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengembangkan kajian empiris yang lebih spesifik mengenai dampak kebijakan PPh dan PPN terhadap kesejahteraan masyarakat dengan pendekatan metodologis yang lebih beragam, baik kuantitatif, kualitatif, maupun mixed methods, agar diperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai efektivitas kebijakan perpajakan dalam mewujudkan kemaslahatan publik. (*)

*Disertasi ini disampaikan dalam Sidang Promosi Doktor Gusfahmi Arifin di Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang pada Sabtu, 9 Mei 2026

Exit mobile version