PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kejahatan digital kini bergerak lebih rapi dan sulit dikenali. Di balik tampilan website yang menyerupai layanan resmi bank, tersimpan ancaman besar bagi nasabah. Fakta itu terungkap setelah Polda Riau menangkap seorang mahasiswa berinisial D yang diduga membuat dan menjual situs perbankan palsu untuk praktik phishing.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena bukan hanya menyasar data pribadi, tetapi juga berujung pada kerugian finansial besar. Hingga kini, dua korban telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan tim Ditreskrimsus. Polisi menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website dengan harga murah dan proses cepat.
Namun setelah dilakukan penelusuran digital, aktivitas tersebut mengarah pada dugaan pembuatan situs phishing berkedok layanan internet banking.
“Dari hasil profiling digital, ditemukan indikasi bahwa tersangka tidak hanya membuat website biasa, tetapi juga membuat halaman tiruan internet banking sejumlah bank,” ujar Ade Kuncoro, Selasa (26/5/2026).
Polisi kemudian bergerak ke wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dan menangkap tersangka. Dalam penggeledahan, aparat menemukan perangkat komputer, laptop, telepon seluler, hingga sejumlah aplikasi pengembang website.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita akun digital, layanan hosting, domain, serta perangkat lunak yang digunakan untuk memodifikasi tampilan situs agar menyerupai halaman resmi bank.
Menurut polisi, kemampuan teknis tersangka cukup mumpuni. Ia diduga mampu mereplikasi halaman login internet banking secara detail, mulai dari tampilan visual hingga sistem input data pengguna.
Website palsu tersebut kemudian dijual kepada pemesan dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs. Setelah diterima pembeli, tautan website diduga digunakan untuk menjebak korban agar memasukkan data perbankan mereka.
Modus phishing seperti ini dinilai sangat berbahaya karena tampilannya hampir identik dengan situs resmi. Korban sering kali tidak menyadari bahwa mereka sedang memasukkan data penting ke halaman palsu.
Ketika username, password, hingga kode OTP berhasil didapatkan, pelaku dapat mengambil alih akses rekening korban dalam hitungan menit. “Link website itu kemudian berpotensi dipakai untuk menipu masyarakat dan mencuri data rahasia nasabah,” kata Ade.
Perkembangan teknologi digital memang membawa kemudahan transaksi keuangan. Namun di sisi lain, kemajuan tersebut juga membuka ruang baru bagi kejahatan siber.
Data dari berbagai lembaga keamanan digital menunjukkan phishing masih menjadi salah satu modus penipuan online paling banyak digunakan di Indonesia. Pelaku memanfaatkan rendahnya kesadaran keamanan digital dan kebiasaan masyarakat yang mudah mengklik tautan asing.
Dalam kasus yang ditangani Polda Riau ini, ancaman tersebut bahkan telah menimbulkan kerugian nyata. Polisi mengungkap dua korban mengalami kerugian fantastis.
Korban pertama kehilangan dana sekitar Rp750 juta. Sedangkan korban kedua mengalami kerugian Rp250 juta. Penyidik kini masih mendalami apakah seluruh kerugian itu berkaitan langsung dengan website yang dibuat tersangka.
Bagi aparat kepolisian, kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan digital tidak lagi dilakukan secara sederhana. Pelaku kini memanfaatkan kemampuan teknologi untuk membangun sistem penipuan yang tampak profesional dan meyakinkan.
Ade menegaskan, masyarakat harus lebih waspada saat mengakses layanan digital perbankan. Ia meminta pengguna selalu memastikan alamat website yang dikunjungi benar-benar resmi.
Selain itu, nasabah juga diminta tidak memberikan informasi sensitif kepada siapa pun, termasuk kode OTP dan password rekening.
“Jangan mudah percaya pada tautan yang dikirim melalui pesan singkat atau media sosial. Pastikan domain situs sesuai dengan layanan resmi bank,” tegasnya.
Di tengah meningkatnya penggunaan mobile banking dan transaksi online, keamanan digital kini menjadi kebutuhan utama. Banyak masyarakat masih fokus pada kemudahan transaksi, tetapi lupa terhadap risiko kebocoran data.
Karena itu, edukasi mengenai literasi digital dinilai penting untuk mencegah bertambahnya korban kejahatan siber. Pengguna internet perlu memahami bahwa tampilan website profesional belum tentu aman.
Sementara itu, polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pemesanan maupun distribusi website phishing tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dikenakan Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a terkait manipulasi sistem elektronik dan penyalahgunaan perangkat digital untuk tindak pidana siber. (dtc)
