Ekspor Sawit Satu Pintu Resmi Dimulai, Riau Menanti Dampaknya pada Harga TBS dan Penerimaan Negara

Ilustrasi petani di Riau tengah memanen sawit. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah resmi memulai masa transisi kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu di bawah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini mencakup komoditas strategis, seperti kelapa sawit, batu bara dan ferroalloy yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nasional.

Meski demikian, aktivitas ekspor perusahaan tetap berjalan normal selama masa transisi. Pemerintah menegaskan belum ada perubahan mekanisme pengiriman barang maupun kontrak dagang yang sudah berjalan. Yang berubah adalah kewajiban pelaporan seluruh aktivitas ekspor melalui PT DSI sebagai BUMN yang ditunjuk mengelola sistem ekspor terintegrasi tersebut.

Kebijakan baru ini langsung menarik perhatian pelaku industri, khususnya sektor sawit. Pasalnya, Indonesia merupakan produsen dan eksportir minyak sawit terbesar dunia. Di Riau sendiri, jutaan petani dan pekerja bergantung pada stabilitas pasar ekspor sawit yang selama ini sangat sensitif terhadap perubahan regulasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, implementasi yang dimulai hari ini merupakan tahap awal sebelum penerapan penuh yang ditargetkan paling lambat 1 Januari 2027.

Menurut Airlangga, selama periode transisi perusahaan eksportir tetap menjalankan aktivitas bisnis seperti biasa. Namun seluruh kegiatan ekspor wajib dilaporkan melalui PT DSI menggunakan sistem CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Implementasi berlaku mulai 1 Juni 2026 sebagai periode transisi. Kegiatan ekspor tetap berjalan seperti biasa, namun perusahaan wajib melaporkan aktivitas ekspornya melalui PT DSI,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta.

Pemerintah akan melakukan evaluasi intensif selama tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan tersebut. Hasil evaluasi nantinya menjadi dasar untuk menentukan tahapan implementasi berikutnya menuju sistem ekspor terpusat secara penuh.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perdagangan luar negeri sekaligus memastikan nilai tambah dari ekspor SDA dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.

Di sisi lain, pemerintah berupaya meredam kekhawatiran dunia usaha. Airlangga menegaskan seluruh kontrak dagang yang sudah berjalan tetap dihormati. Tidak ada kebijakan yang menghambat arus barang maupun mengganggu hubungan antara eksportir Indonesia dengan pembeli di luar negeri.

Kepastian tersebut dinilai penting karena Indonesia saat ini menghadapi persaingan ketat di pasar global. Gangguan kecil dalam rantai ekspor dapat mempengaruhi kepercayaan mitra dagang dan berdampak pada harga komoditas di tingkat domestik.

Bagi daerah penghasil sawit seperti Riau, kebijakan ini juga menjadi perhatian serius. Dalam beberapa pekan terakhir, pelaku industri sawit menyoroti fluktuasi harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dinilai dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari dinamika pasar internasional hingga perubahan kebijakan tata niaga ekspor.

Karena itu, efektivitas sistem satu pintu melalui PT DSI akan menjadi ujian penting. Jika mampu meningkatkan transparansi dan memperlancar perdagangan, manfaatnya berpotensi dirasakan hingga tingkat petani. Sebaliknya, jika terjadi hambatan administrasi atau ketidakpastian pasar, dampaknya bisa langsung terasa pada harga komoditas di daerah.

Pemerintah optimistis skema baru ini justru akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemasok utama berbagai komoditas strategis dunia.

“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, diharapkan setiap nilai ekspor strategis dapat memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” kata Airlangga.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kehadiran PT DSI tidak akan mengubah ketentuan perpajakan yang berlaku. Seluruh pajak ekspor tetap berjalan sesuai regulasi yang ada saat ini.

Namun pemerintah menaruh harapan besar terhadap peningkatan penerimaan negara dari sektor ekspor. Purbaya menilai sistem pelaporan yang lebih terintegrasi dapat menekan praktik-praktik yang selama ini merugikan negara, termasuk dugaan penggelapan ekspor dan praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah harga sebenarnya.

Menurutnya, jika kebocoran tersebut dapat ditekan, maka potensi penerimaan negara dari ekspor SDA akan meningkat secara signifikan tanpa perlu menaikkan tarif pajak.

“Saya berharap penerimaan negara bisa lebih besar karena praktik-praktik penggelapan ekspor dan under invoicing bisa diminimalkan,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah mengakui masih terlalu dini untuk menghitung secara pasti berapa tambahan penerimaan negara yang akan diperoleh melalui kebijakan tersebut. Dampaknya baru bisa diukur setelah implementasi berjalan dan data ekspor terkumpul dalam beberapa bulan ke depan.

Karena itu, masa transisi yang dimulai hari ini menjadi fase krusial. Bukan hanya untuk menguji kesiapan sistem PT DSI, tetapi juga untuk melihat apakah kebijakan ekspor satu pintu benar-benar mampu meningkatkan transparansi perdagangan, memperkuat penerimaan negara, dan memberikan efek positif hingga ke tingkat daerah penghasil komoditas seperti Riau.

Jika berhasil, kebijakan ini berpotensi menjadi salah satu reformasi terbesar dalam tata kelola ekspor Indonesia dalam satu dekade terakhir. (dtc)

Exit mobile version