PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penertiban truk Over Dimension Over Load (ODOL) di Kota Pekanbaru memasuki babak baru. Setelah menjaring puluhan pelanggaran di Jalan Sudirman, pemerintah memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala di berbagai titik strategis.
Bagi Pemerintah Kota Pekanbaru, keberadaan truk ODOL bukan hanya persoalan pelanggaran lalu lintas. Kendaraan dengan muatan berlebih juga menjadi salah satu faktor yang mempercepat kerusakan jalan dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengatakan, operasi gabungan yang dilakukan pekan ini hanyalah langkah awal. Pengawasan akan diperluas ke sejumlah ruas jalan yang selama ini menjadi jalur favorit kendaraan angkutan barang.
“Penindakan akan terus berjalan secara rutin. Kami akan berpindah ke titik lain untuk memastikan aturan dipatuhi,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Menurut Masykur, Dishub tidak bekerja sendiri. Pengawasan dilakukan bersama aparat gabungan melalui razia lapangan, patroli berkala hingga pemantauan kendaraan yang memasuki wilayah Pekanbaru dari daerah perbatasan.
Strategi tersebut diterapkan karena kendaraan logistik memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi daerah. Namun di sisi lain, operasional kendaraan harus tetap mengikuti aturan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Dalam operasi yang berlangsung di kawasan Purna MTQ Pekanbaru, petugas menemukan berbagai bentuk pelanggaran. Sebanyak 15 unit truk diketahui tidak memiliki dokumen KIR yang sah dan melanggar ketentuan jam masuk kota.
Selain itu, sekitar 100 pelanggaran lainnya langsung ditindak melalui sistem tilang elektronik yang diterapkan petugas di lapangan.
Hasil tersebut menunjukkan masih adanya pengemudi dan perusahaan angkutan yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi transportasi yang berlaku di Pekanbaru.
Padahal, pemerintah telah menetapkan aturan pembatasan operasional kendaraan barang bertonase besar. Kendaraan jenis ini dilarang melintas pada jam-jam sibuk untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Pembatasan berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Selama rentang waktu tersebut, kendaraan angkutan barang wajib menyesuaikan jadwal operasionalnya.
Kebijakan ini menjadi semakin penting karena Pekanbaru merupakan pusat aktivitas perdagangan dan distribusi barang di Riau. Tingginya volume kendaraan yang masuk ke kota membuat pengaturan lalu lintas harus dilakukan secara ketat.
Di sejumlah daerah di Indonesia, persoalan ODOL bahkan menjadi perhatian nasional karena berkaitan dengan tingginya biaya pemeliharaan jalan serta risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat.
Karena itu, Dishub Pekanbaru menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten. Tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama.
Masykur menegaskan, tidak ada toleransi bagi pengemudi yang tetap membandel. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau masih kedapatan melanggar, tentu akan kami tilang kembali,” tegasnya.
Melalui pengawasan yang semakin intensif, pemerintah berharap jumlah pelanggaran dapat terus menurun. Tujuan akhirnya bukan sekadar penindakan, melainkan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, jalan yang lebih awet, serta rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas setiap hari di Kota Pekanbaru. (bsh)
