PADANG, FOKUSRIAU.COM-Persaingan usaha saat ini tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk. Di era ekonomi kreatif dan digital, perlindungan terhadap merek, desain, hingga inovasi menjadi faktor penting yang menentukan keberlangsungan sebuah usaha.
Kesadaran inilah yang terus didorong Anggota DPR RI Fraksi PKB Komisi XIII, Rico Alviano, melalui kegiatan Sosialisasi Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual di Kota Padang, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Meningkatkan Kesadaran Perlindungan Kekayaan Intelektual” itu diikuti puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari berbagai sektor usaha di Kota Padang dan sekitarnya.
Forum tersebut menjadi ruang edukasi sekaligus diskusi mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya dan inovasi pelaku usaha lokal.
Dalam sambutannya, Rico Alviano menegaskan bahwa kekayaan intelektual kini menjadi aset strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Menurutnya, banyak pelaku UMKM memiliki produk unggulan dan inovasi yang berpotensi berkembang lebih luas, namun belum terlindungi secara hukum.
“Perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar administrasi. Ini adalah upaya menjaga hasil kerja keras pelaku usaha agar tidak diambil atau digunakan pihak lain tanpa izin,” ujarnya.
Rico Alviano bersama peserta pelatihan foto bersama usai pembukaan. (Foto: Dezzo)
Ia menjelaskan, berbagai bentuk kekayaan intelektual seperti merek dagang, hak cipta, desain industri hingga paten memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing usaha.
Dengan perlindungan yang memadai, pelaku UMKM dapat lebih percaya diri memperluas pasar, menjalin kerja sama bisnis, hingga menarik minat investor.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan perdagangan digital, risiko penyalahgunaan karya juga semakin besar. Tidak sedikit produk lokal yang memiliki potensi ekonomi tinggi justru kehilangan nilai karena belum didaftarkan secara resmi.
Kondisi tersebut menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian bersama.Rico menilai masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami manfaat pendaftaran hak kekayaan intelektual.
Karena itu, sosialisasi seperti ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.
Selain menghadirkan Tenaga Ahli DPR RI, kegiatan tersebut juga melibatkan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat sebagai narasumber.
Para pemateri memberikan penjelasan mengenai prosedur pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, serta berbagai bentuk perlindungan hukum lainnya yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha.Tidak hanya penyampaian materi, sesi diskusi berlangsung interaktif.
Para peserta aktif menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, mulai dari proses pendaftaran merek hingga perlindungan produk yang dipasarkan melalui platform digital.
Antusiasme peserta menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap informasi mengenai kekayaan intelektual semakin tinggi. Banyak pelaku usaha mengaku baru memahami bahwa aset intelektual dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan nilai tambah produk dan memperkuat posisi usaha di pasar.
Menurut Rico, pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas dan kemudahan untuk membantu masyarakat mengurus hak kekayaan intelektual.
Karena itu, ia mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan peluang tersebut demi mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak UMKM di Sumatera Barat yang menyadari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Langkah tersebut tidak hanya melindungi hasil karya anak bangsa, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun ekonomi daerah yang lebih kuat, inovatif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global. (dezzo)
