PELALAWAN, FOKUSRIAU.COM-Upaya penyelamatan hutan Riau kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman ratusan batang kayu mahang tanpa dokumen resmi yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di kawasan Teluk Meranti.
Dalam operasi yang digelar di Jalan Lintas Timur Kilometer 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Sabtu (6/6/2026), polisi mengamankan dua truk bermuatan kayu ilegal beserta dua sopir yang diduga terlibat dalam rantai distribusi hasil hutan tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan di Kabupaten Pelalawan.
Wilayah tersebut selama ini dikenal memiliki kawasan hutan dan gambut yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan di Provinsi Riau.
Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pencegatan terhadap dua kendaraan yang melintas di jalur strategis penghubung Pelalawan-Pekanbaru.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan masing-masing truk mengangkut 130 batang kayu mahang.Truk pertama dikemudikan oleh pria berinisial U (46), warga Kecamatan Sail, Pekanbaru, menggunakan kendaraan Dyna berwarna merah bernomor polisi BA 8473 AN.
Sementara truk kedua dikemudikan AS (34), warga Pinang Sebatang Barat, Kabupaten Siak, dengan kendaraan Canter hitam bernomor polisi BM 9693 CU.
Saat diminta menunjukkan dokumen legalitas hasil hutan, kedua pengemudi tidak mampu memperlihatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dari hasil penyelidikan sementara, kayu mahang tersebut diketahui dimuat dari wilayah Pantai Ogis, Teluk Meranti. Muatan itu rencananya akan dibawa menuju Pekanbaru untuk dipasarkan.
Polisi juga telah mengidentifikasi pemilik kayu berinisial D yang kini masuk dalam pengembangan penyidikan. Selain mengamankan dua tersangka, polisi turut menyita dua unit truk dan total 260 batang kayu mahang sebagai barang bukti.
Negara dalam perkara ini disebut menjadi pihak yang dirugikan karena hilangnya sumber daya hutan yang seharusnya dikelola secara legal dan berkelanjutan.
Secara ekologis, praktik pembalakan liar tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi. Aktivitas tersebut juga berpotensi mempercepat kerusakan kawasan hutan, mengganggu habitat satwa, meningkatkan risiko banjir, serta memperburuk emisi karbon yang selama ini menjadi perhatian nasional dan global.
Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes menyampaikan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan kehutanan.
“Polres Pelalawan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku illegal logging. Tidak hanya pelaku di lapangan, kami juga akan menelusuri pemodal, pemilik kayu hingga pihak yang menikmati hasil kejahatan ini,” tegasnya menyampaikan pesan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara.
Menurutnya, hutan merupakan aset penting bagi masa depan daerah. Karena itu, penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih luas.
Saat ini penyidik telah menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 6 Juni 2026. Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jalur distribusi hasil hutan ilegal di Riau masih terus diawasi. Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan semakin mendapat perhatian serius di Pelalawan. (dik)
