JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional yang menyedot anggaran besar, kini menghadapi ujian serius setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dugaan korupsi.
Kasus ini dinilai penting, karena menyangkut kredibilitas tata kelola program yang menyasar jutaan anak Indonesia dan menggunakan dana publik dalam jumlah sangat besar. Dadan tidak sendiri. Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan penyimpangan tata kelola pelaksanaan Program MBG.
Ketiganya langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief mengatakan, para tersangka diduga mengatur agar sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan tetap dapat membuka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana program MBG.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan para tersangka dan memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari pelaksanaan program.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan para tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Selain dugaan pengaturan yayasan, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa.
Pengadaan yang sedang didalami antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi senilai Rp75 miliar.
Kejaksaan menduga pengadaan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil program di lapangan dan dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Penyidik menemukan adanya intervensi secara melawan hukum sehingga proses pengadaan tidak berjalan sesuai ketentuan,” ujar Syarief.
Hingga kini, besaran pasti kerugian negara masih dihitung oleh tim penyidik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dicopot Sehari Sebelum Jadi Tersangka
Penetapan tersangka terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung dari jajaran pimpinan BGN.
Pengumuman pergantian pimpinan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa (2/6/2026) malam. Posisi Kepala BGN kini diisi Nanik S Deyang. Sementara dua jabatan wakil kepala dipercayakan kepada Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Prasetyo menjelaskan pergantian dilakukan setelah Presiden melakukan evaluasi selama sekitar 18 bulan terhadap pelaksanaan program MBG.
Evaluasi tersebut mencakup kualitas makanan yang disalurkan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, serta aspek tata kelola organisasi. “Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola,” kata Prasetyo.
Kasus ini tidak sekadar menyangkut dugaan korupsi pengadaan barang. Lebih jauh, perkara tersebut menyentuh jantung program prioritas pemerintahan yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak dan membangun sumber daya manusia Indonesia.
Ketika dugaan penyimpangan terjadi pada level pengambil kebijakan, dampaknya tidak hanya berupa potensi kerugian negara. Kepercayaan publik terhadap program pemerintah juga dapat ikut tergerus.
Di sisi lain, kasus ini menjadi ujian bagi sistem pengawasan internal pemerintah dalam mengelola anggaran besar yang tersebar hingga ke daerah.
Jika dugaan korupsi terbukti, maka perkara ini berpotensi menjadi salah satu kasus terbesar yang terkait langsung dengan implementasi Program MBG sejak diluncurkan.
Di Riau, perkembangan kasus ini perlu dicermati, karena Program MBG juga dijalankan melalui jaringan SPPG yang melibatkan pemerintah daerah, sekolah, pelaku usaha pangan, hingga kelompok masyarakat.
Program tersebut selama ini diproyeksikan menjadi salah satu penggerak ekonomi lokal melalui penyerapan bahan pangan, distribusi logistik, dan keterlibatan pelaku UMKM.
Apabila tata kelola program di tingkat pusat terbukti bermasalah, pemerintah daerah kemungkinan akan menghadapi pengawasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan program serupa di daerah.
Selain itu, evaluasi nasional terhadap MBG dapat berdampak pada mekanisme penyaluran anggaran, pola pengadaan, serta proses verifikasi mitra penyedia makanan di daerah.
Bagi dunia usaha di Riau, khususnya sektor pangan, peternakan, perikanan dan distribusi logistik, kepastian keberlanjutan program menjadi faktor penting karena berkaitan dengan potensi pasar yang selama ini terbentuk melalui MBG.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa program dengan anggaran besar membutuhkan sistem pengawasan yang kuat agar manfaat ekonomi benar-benar sampai kepada masyarakat, bukan justru terserap oleh praktik penyimpangan.
DPR Minta BGN Berbenah
Pergantian pimpinan BGN mendapat respons positif dari sejumlah kalangan, termasuk DPR RI. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menilai pergantian tersebut merupakan langkah yang diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan program.
Menurutnya, pembenahan tata kelola harus menjadi prioritas agar tujuan utama Program MBG tetap dapat dicapai.
“Pergantian ini wajar dilakukan agar kontrol dan peningkatan kualitas SPPG menjadi lebih baik sehingga tujuan program MBG dapat tercapai,” ujarnya.
Penyidikan Kejaksaan Agung kini memasuki tahap penting, terutama dalam menghitung kerugian negara dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan yayasan-yayasan terafiliasi.
Publik juga perlu mencermati apakah kasus ini hanya berhenti pada tiga tersangka atau berkembang ke pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengadaan dan pelaksanaan program.
Bagi pemerintah, perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis. Sebab keberhasilan program nasional tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang disalurkan, tetapi juga dari kemampuan memastikan setiap rupiah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. (kpc)
