JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan pentingnya reformasi tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mencegah kerugian yang berpotensi membebani keuangan daerah.
Pernyataan itu disampaikan Tito kala menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Bagi Riau yang memiliki sejumlah BUMD di sektor energi, perkebunan, perbankan dan infrastruktur, perbaikan tata kelola dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas investasi dan pendapatan daerah.
Sebab, menurut Tito, kesehatan BUMD harus dibangun melalui tiga aspek utama, yakni keuangan, operasional dan administrasi. Ketiga aspek tersebut menjadi fondasi agar perusahaan daerah mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan asli daerah (PAD).
“Untuk sektor keuangan, bisa dari komitmen pemilik dalam penyertaan modal sesuai dengan peraturan daerah,” kata Tito.
Dia menekankan, setiap penyertaan modal dari pemerintah daerah harus menghasilkan kinerja yang terukur. BUMD juga didorong mampu mencetak keuntungan yang nilainya melampaui suku bunga perbankan.
Selain itu, direksi diminta meningkatkan efisiensi operasional dengan menjaga rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) di bawah 85 persen. Langkah tersebut dinilai penting agar perusahaan tidak bergantung pada suntikan modal pemerintah daerah.
Survei Pelanggan dan Analisis Investasi Jadi Kunci
Dari sisi operasional, Tito meminta setiap BUMD rutin melakukan survei kepuasan pelanggan. Menurutnya, kualitas layanan menjadi salah satu indikator utama keberhasilan perusahaan daerah.
Ia juga menyoroti pentingnya analisis investasi yang matang sebelum BUMD melakukan ekspansi usaha. Seluruh investasi harus selaras dengan rencana bisnis dan kemampuan keuangan perusahaan. “Customer is the king,” ujarnya.
Pada saat yang sama, Tito menilai proses seleksi direksi dan manajemen harus dilakukan secara profesional melalui tim seleksi yang kompeten, transparan, dan akuntabel.
Di bidang administrasi, BUMD diwajibkan memiliki rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran yang sejalan dengan target pemegang saham. Pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) secara rutin juga menjadi instrumen penting dalam pengawasan perusahaan.
Perbankan Jadi BUMD Paling Menguntungkan
Tito mengungkapkan sektor perbankan masih menjadi lini usaha BUMD yang paling menguntungkan di Indonesia. Menurutnya, capaian tersebut didukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik, kualitas sumber daya manusia yang memadai serta mekanisme seleksi direksi dan komisaris yang mengikuti ketentuan regulator.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah regulasi yang membuat proses rekrutmen pimpinan BUMD belum sepenuhnya independen. “Ini akhirnya lebih banyak didominasi peran kepala daerah sebagai pemegang saham,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah.
Bagi Riau, pernyataan Mendagri memiliki relevansi strategis, karena Riau memiliki sejumlah BUMD yang bergerak di sektor-sektor vital, mulai dari perbankan daerah, energi, hingga pengelolaan aset dan investasi.
Keberadaan BUMD seharusnya tidak hanya menjadi instrumen bisnis pemerintah daerah, tetapi juga berfungsi sebagai penggerak ekonomi yang mampu mendukung pembangunan daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan PAD.
Jika tata kelola lemah, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan itu sendiri. Kerugian BUMD berpotensi memicu kebutuhan penyertaan modal tambahan dari APBD yang pada akhirnya dapat mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, maupun pelayanan publik lainnya.
Di sisi lain, tata kelola yang sehat akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap daerah. Hal ini penting bagi Riau yang terus berupaya menarik investasi pada sektor hilirisasi sawit, energi, kawasan industri, dan infrastruktur strategis.
Pengelolaan BUMD yang profesional juga menjadi faktor penting dalam mendukung agenda pembangunan ekonomi daerah yang tengah diarahkan pada peningkatan nilai tambah sumber daya alam.
Kemendagri Siapkan Revisi Aturan BUMD
Sebagai langkah perbaikan, Tito mengungkapkan pemerintah tengah mengusulkan revisi terhadap PP Nomor 54 Tahun 2017.
Melalui revisi tersebut, fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD akan diperkuat melalui unit kerja setingkat direktur jenderal di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, pembinaan BUMD masih berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Menurut Tito, penguatan kelembagaan diperlukan agar pengawasan terhadap ribuan BUMD di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan mendorong peningkatan kinerja perusahaan daerah secara berkelanjutan.
Ke depan, publik dan pemerintah daerah perlu mencermati arah revisi regulasi tersebut. Jika disahkan, maka perubahan aturan ini berpotensi mengubah pola pengawasan, proses rekrutmen direksi dan mekanisme akuntabilitas BUMD yang selama ini menjadi sorotan dalam pengelolaan perusahaan daerah di berbagai wilayah, termasuk di Riau. (kpc)
