PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau tambang tanah urug tanpa izin di dua lokasi di Kabupaten Kampar. Langkah tegas ini diambil, setelah tim gabungan menemukan kegiatan penambangan yang masih berjalan tanpa dokumen perizinan.
Penertiban ini bukan sekadar persoalan administrasi. Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian daerah, mengurangi penerimaan pajak dan retribusi, serta memicu dampak lingkungan yang sulit dikendalikan apabila tidak diawasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pemerintah mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal dapat berujung pada sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Riau, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) saat kunjungan menemukan aktivitas penambangan di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).
Dua Lokasi Tambang Masih Beroperasi Gunakan Alat Berat
Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Riau, Wan Saiful Effendi mengatakan, tim menemukan aktivitas penambangan tanah urug yang masih berlangsung di dua lokasi berbeda.
Di lokasi tersebut, sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut material masih beroperasi meskipun pelaku usaha belum memiliki izin yang dipersyaratkan.
Menurutnya, kondisi itu mendorong pemerintah mengambil langkah penghentian sementara untuk mencegah pelanggaran yang lebih luas sekaligus memberikan kesempatan kepada pengelola agar segera memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
“Pada dua lokasi yang kami periksa ditemukan aktivitas penambangan yang belum mengantongi izin. Karena itu kegiatan dihentikan sementara sampai proses perizinan diselesaikan,” ujar Wan Saiful.
Sebagai bagian dari tindakan pengawasan, tim gabungan memasang spanduk peringatan di lokasi tambang dan menyampaikan imbauan secara langsung kepada pihak pengelola agar menghentikan seluruh kegiatan operasional.
Wan Saiful menegaskan, Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan selama seluruh aktivitas dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
Menurutnya, legalitas menjadi syarat utama agar kegiatan pertambangan dapat diawasi secara baik, memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Ia menilai, masih banyak pelaku usaha yang menganggap proses perizinan sebagai formalitas, padahal izin merupakan instrumen penting dalam pengendalian aktivitas pertambangan.
Melalui perizinan, pemerintah dapat memastikan aspek keselamatan kerja, tata ruang, pengelolaan lingkungan, hingga kewajiban pembayaran pajak dan penerimaan negara maupun daerah berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, seluruh pelaku usaha yang ditemukan melakukan kegiatan tanpa izin diminta segera mengurus dokumen legalitas sebelum kembali beroperasi.
Ancaman Pidana dan Denda Capai Rp100 Miliar
Pemprov Riau juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ke ranah pidana.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Ancaman tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat maupun daerah menempatkan praktik pertambangan ilegal sebagai pelanggaran serius karena berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Wan Saiful menegaskan bahwa sosialisasi mengenai aturan tersebut akan terus dilakukan agar seluruh pelaku usaha memahami konsekuensi hukum yang dapat muncul apabila tetap beroperasi tanpa izin.
Praktik pertambangan tanpa izin selama ini menjadi salah satu tantangan dalam tata kelola sumber daya alam di berbagai daerah, termasuk Riau.
Selain mengurangi potensi penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi, aktivitas ilegal juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan seperti perubahan bentang alam, erosi, sedimentasi, hingga gangguan terhadap sistem drainase dan kawasan produktif masyarakat.
Dalam jangka panjang, aktivitas yang tidak diawasi dapat memicu konflik pemanfaatan ruang, memperbesar potensi kecelakaan kerja, serta menyulitkan pemerintah melakukan pengendalian lingkungan pascatambang.
Karena itu, penertiban yang dilakukan Pemprov Riau dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas eksploitasi sumber daya mineral berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan berkelanjutan.
Pengelola Tambang Mengaku Siap Mengurus Perizinan
Sementara itu, salah seorang penanggung jawab lokasi penambangan yang dihentikan, Idris, menyatakan menerima langkah yang dilakukan pemerintah.
Ia mengaku pihaknya akan menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan hingga proses perizinan selesai dilakukan.
Menurut Idris, pengelola akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pengurusan izin usaha pertambangan.
“Kami menerima arahan yang disampaikan tim gabungan dan siap menghentikan sementara kegiatan yang ada. Ke depan kami akan mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah serta berupaya melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan,” katanya.
Langkah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi legalisasi aktivitas usaha sehingga kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai aturan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menjamin perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Bagi Pemerintah Provinsi Riau, penertiban ini menjadi sinyal bahwa pengawasan sektor pertambangan akan terus diperketat, terutama terhadap aktivitas MBLB yang beroperasi tanpa izin di wilayah kabupaten dan kota. Pemerintah menegaskan bahwa investasi di sektor pertambangan tetap terbuka, namun seluruh kegiatan harus tunduk pada regulasi agar manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak mengorbankan aspek hukum dan lingkungan. (mcr)
