Saksi Ahli KPK Sebut Unsur Korupsi Abdul Wahid Terpenuhi, OTT Punya Dasar Hukum Kuat

aksa Penuntut Umum KPK, Meyer Volmar Simanjuntak. (Foto: Rico)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani Nursalam memasuki tahap penting, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (17/6/2026).

Keterangan ahli yang disampaikan Prof. Dr. Hibnu Nugroho dinilai memperkuat konstruksi dakwaan jaksa, terutama terkait pemenuhan unsur penyelenggara negara, penyalahgunaan kekuasaan, pemaksaan hingga legalitas operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Perkembangan persidangan ini menjadi sorotan banyak pihak, karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik dan berpotensi menjadi salah satu faktor penentu arah pembuktian dalam perkara korupsi yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ahli Tegaskan Status Penyelenggara Negara dalam Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan, ahli memberikan penjelasan mendalam mengenai unsur-unsur pidana yang menjadi dasar dakwaan terhadap para terdakwa.

Menurut Meyer, salah satu poin krusial yang dibahas adalah kedudukan gubernur sebagai penyelenggara negara dalam perspektif hukum pidana. Penjelasan tersebut dinilai relevan karena berkaitan langsung dengan unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menjadi bagian dari pasal yang didakwakan.

“Ahli menjelaskan berbagai unsur pidana, termasuk status penyelenggara negara yang menjadi bagian penting dalam perkara ini,” kata Meyer usai persidangan.

Penjelasan tersebut menjadi penting karena unsur penyelenggara negara merupakan salah satu fondasi dalam penerapan sejumlah ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Unsur Pemaksaan Jadi Sorotan Persidangan
Selain membahas status penyelenggara negara, ahli juga memberikan pandangan terkait unsur pemaksaan yang menjadi salah satu pokok dalam dakwaan.

Menurut Meyer, Prof. Hibnu Nugroho menjelaskan, pemaksaan dalam perkara korupsi tidak selalu berbentuk ancaman fisik atau kekerasan. Dalam praktiknya, relasi kuasa antara atasan dan bawahan dapat menciptakan tekanan yang membuat seseorang tidak memiliki kebebasan untuk menolak suatu permintaan.

Dalam situasi tersebut, pihak yang berada dalam posisi lebih lemah dapat merasa terpaksa mengikuti kehendak pihak yang memiliki kekuasaan atau kewenangan.

“Ahli menjelaskan bahwa adanya relasi kuasa membuat pihak yang dipaksa menjadi tertekan dan tidak mampu melawan sehingga menyerahkan uang. Hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Meyer.

Penjelasan tersebut menjadi salah satu aspek penting karena berkaitan langsung dengan dugaan penggunaan jabatan atau kewenangan untuk memperoleh keuntungan yang menjadi inti perkara korupsi yang sedang diperiksa majelis hakim.

KPK Nilai Unsur Pasal 12 Huruf e UU Tipikor Terpenuhi
Dalam keterangannya, ahli juga menjelaskan mengenai unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang kerap menjadi perdebatan dalam perkara korupsi.

Menurut Meyer, ahli berpendapat bahwa keuntungan tidak harus diterima secara langsung oleh pelaku utama. Keuntungan tersebut dapat mengalir kepada pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan.

Berdasarkan ilustrasi dan fakta yang dipaparkan selama persidangan, ahli menilai unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan jaksa telah terpenuhi.

Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau melakukan sesuatu yang menguntungkan pelaku maupun pihak lain.

Penjelasan ahli itu dinilai memperkuat argumentasi jaksa dalam membangun hubungan antara fakta-fakta yang telah terungkap dengan unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Ahli Jelaskan Dasar Hukum Operasi Tangkap Tangan
Persidangan juga membahas legalitas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan dalam perkara tersebut. Jaksa meminta pandangan ahli mengenai konsep tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Meyer, ahli menjelaskan bahwa seseorang dapat dikategorikan tertangkap tangan tidak hanya ketika sedang melakukan tindak pidana. Status tersebut juga dapat berlaku ketika seseorang ditemukan sesaat setelah peristiwa terjadi dan ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.

Selain itu, seseorang juga dapat dikategorikan tertangkap tangan apabila dikenali atau ditunjuk oleh orang yang mengetahui peristiwa tersebut.

Penjelasan ini menjadi penting karena aspek OTT sering menjadi bagian yang dipersoalkan dalam berbagai perkara korupsi. Dalam pandangan jaksa, uraian ahli menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Pembuktian Harus Dilihat Secara Utuh
Hal lain yang mendapat perhatian dalam persidangan adalah konsep pembuktian dalam perkara pidana.

Ahli menegaskan bahwa hakim tidak dapat menilai alat bukti secara terpisah atau parsial. Seluruh alat bukti harus dilihat sebagai satu rangkaian yang saling berkaitan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai suatu peristiwa pidana.

Menurut Meyer, ahli menjelaskan bahwa keterangan seorang saksi dapat memperoleh kekuatan pembuktian apabila didukung oleh saksi lain maupun alat bukti yang saling menguatkan.

“Ahli menegaskan bahwa seluruh alat bukti harus dilihat secara menyeluruh dan saling dikaitkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa pidana yang terjadi,” katanya.

Pandangan tersebut berpotensi menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses penilaian alat bukti yang saat ini masih berlangsung di persidangan.

Peran Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani Nursalam Dinilai Satu Rangkaian
Dalam sidang tersebut, ahli juga menjelaskan konsep turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Meyer, meskipun para terdakwa memiliki peran yang berbeda, hukum pidana memungkinkan mereka dipandang sebagai satu kesatuan apabila memiliki kehendak bersama dalam mewujudkan suatu tindak pidana.

Dalam konstruksi dakwaan yang disusun JPU KPK, Abdul Wahid disebut sebagai pihak yang diduga berperan mengawali dan mengendalikan rangkaian perbuatan pidana. Sementara Arief Setiawan dan Dani Nursalam disebut memiliki peran masing-masing dalam pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut.

Penjelasan ahli dinilai memperjelas bagaimana hubungan antara tindakan setiap terdakwa akan dinilai dalam konteks satu rangkaian peristiwa yang utuh.

“Ahli menjelaskan bahwa perbuatan pidana harus dilihat secara utuh dari awal hingga akhir sehingga terlihat bagaimana masing-masing pihak berperan dalam rangkaian tindak pidana yang didakwakan,” ujar Meyer.

Sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya. Keterangan ahli yang telah disampaikan diperkirakan akan menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian sebelum majelis hakim nantinya mengambil keputusan atas perkara yang sedang berjalan. (ric)

Exit mobile version