PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Persidangan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki fase penting. Ustadz Abdul Somad (UAS) dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).
Informasi mengenai kehadiran ulama kondang asal Riau ini dengan cepat menyebar di berbagai grup WhatsApp dan media sosial. Kehadiran UAS menjadi perhatian, karena namanya beberapa kali muncul dalam dinamika politik dan persidangan yang berkaitan dengan Abdul Wahid.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang dikenal dengan istilah “jatah preman”, kesaksian UAS berpotensi menjadi salah satu agenda persidangan yang paling menyita perhatian masyarakat.
Tim Kuasa Hukum Benarkan Kehadiran UAS
Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, membenarkan rencana kehadiran UAS sebagai saksi dalam persidangan. “Iya,” kata Kemal, Rabu (17/6/2026) malam.
Kabar serupa juga disampaikan Ustadz Alnofiandri Dinar, sahabat dekat UAS yang selama ini mengikuti jalannya persidangan Abdul Wahid. “Insya Allah Ustadz Abdul Somad hadir,” ujarnya.
Sebelumnya, Alnofiandri pernah menyatakan, UAS siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kehadiran UAS dinilai memiliki nilai strategis karena ia dikenal memiliki kedekatan dengan Abdul Wahid sejak Pilkada Riau 2024. Saat itu, UAS beberapa kali memberikan dukungan terbuka kepada pasangan Abdul Wahid dan SF Hariyanto yang mengusung slogan “Bermarwah”.
Nama UAS sebelumnya sempat disebut dalam sidang ketika Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto memberikan kesaksian beberapa pekan lalu.
Dalam persidangan tersebut, Abdul Wahid mempertanyakan kunjungan SF Hariyanto kepada UAS saat proses seleksi Sekretaris Daerah Provinsi Riau berlangsung.
Namun SF Hariyanto menjelaskan, pertemuan itu dilakukan untuk meminta nasihat dan pandangan keagamaan dari UAS, bukan terkait proses seleksi jabatan.
Meski demikian, kemunculan nama UAS dalam persidangan membuat publik terus mengikuti kemungkinan keterkaitan keterangan yang akan disampaikan ulama tersebut di hadapan majelis hakim.
Kesaksian yang diberikan nantinya berpotensi menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pembuktian yang sedang berlangsung.
Abdul Wahid Didakwa dalam Kasus Dugaan Pemerasan Anggaran PUPR
Kasus yang menjerat Abdul Wahid berawal dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Dalam perkara tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Wahid bersama mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai ketiganya memiliki peran dalam praktik pengumpulan sejumlah uang dari kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan dinas tersebut. Dana yang dikumpulkan itu kemudian dikenal dalam persidangan sebagai dugaan praktik “jatah preman”.
Menurut dakwaan jaksa, terdapat unsur pemaksaan yang muncul akibat hubungan struktural antara gubernur dan para pejabat bawahan yang dimintai setoran.
Ahli Pidana Sebut Relasi Kuasa Bisa Memenuhi Unsur Pemaksaan
Dalam sidang, Rabu (17/6/2026), JPU KPK menghadirkan ahli hukum pidana Prof Dr Hibnu Nugroho. Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan, keterangan ahli memperkuat konstruksi dakwaan yang diajukan terhadap para terdakwa.
Menurut Meyer, ahli menjelaskan bahwa gubernur merupakan penyelenggara negara sehingga memenuhi unsur subjek hukum sebagaimana yang didakwakan jaksa. Selain itu, ahli juga menyoroti adanya relasi kuasa antara pimpinan dan bawahan.
Dalam pandangan ahli, apabila bawahan berada dalam kondisi tertekan sehingga tidak mampu menolak permintaan atasan untuk menyerahkan uang, maka kondisi tersebut dapat memenuhi unsur pemaksaan dalam hukum pidana.
“Ahli menjelaskan adanya relasi kuasa yang membuat bawahan menjadi tertekan dan tidak dapat melawan sehingga memberikan uang merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang memenuhi unsur pemaksaan,” kata Meyer.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu poin penting karena unsur pemaksaan merupakan bagian sentral dalam perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.
Di sisi lain, JPU KPK juga menegaskan posisi Abdul Wahid dalam konstruksi perkara. Menurut Meyer, berdasarkan penjelasan ahli pidana, pelaku utama adalah pihak yang memiliki kemampuan untuk memulai maupun menghentikan terjadinya tindak pidana.
Jaksa menilai, Abdul Wahid berada pada posisi tersebut karena diduga menjadi pihak yang mengawali perintah dan permintaan pengumpulan uang.
Selanjutnya, menurut dakwaan, perintah tersebut dijalankan oleh Arief Setiawan dan Dani Nursalam hingga akhirnya diteruskan kepada sejumlah kepala UPT.
“Pak Abdul Wahid kami dakwakan sebagai pelaku utama karena dialah yang mengawali adanya perintah dan permintaan tersebut,” ujar Meyer.
Jaksa juga menepis anggapan bahwa perkara ini hanya bertumpu pada satu saksi. Menurutnya, keterangan mengenai dugaan permintaan uang telah diperkuat oleh sejumlah kepala UPT, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, Dani M Nursalam, serta Arief Setiawan yang telah memberikan kesaksian dalam persidangan.
Kesaksian UAS Berpotensi Jadi Sorotan Publik
Di tengah berlangsungnya proses pembuktian, kehadiran UAS diperkirakan akan menjadi perhatian besar masyarakat Riau maupun publik nasional.
Selain dikenal sebagai salah satu ulama paling berpengaruh di Indonesia, UAS juga memiliki kedekatan historis dengan Abdul Wahid dalam kontestasi politik daerah.
Meski demikian, substansi kesaksian yang akan diberikan masih belum diketahui. Majelis hakim nantinya akan menilai relevansi dan bobot keterangan tersebut dalam rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah berjalan.
Dengan posisi perkara yang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli, setiap keterangan yang muncul di persidangan berpotensi memengaruhi arah pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Bagi publik, sidang Kamis ini bukan hanya soal kehadiran seorang ulama terkenal, tetapi juga menjadi momentum penting untuk melihat bagaimana proses hukum menguji berbagai fakta dalam kasus yang menyeret orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut. (trp)
