Mulai Maret 2024 Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Naik, Segini Jadinya!

Gerbang tol Pekanbaru-Dumai. (Foto: Kompas.com)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Tarif tol Pekanbaru-Dumai naik. Kenaikan mulai berlaku mulai 4 Maret 2024 mendatang. Kendaraan kecil atau golongan I akan naik sebesar Rp53 ribu.

Setelah kenaikan, tarif kendaraan golongan I yang melintasi jalan tol dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya menjadi Rp171.500, dari sebelumnya sebesar Rp118.500.

Kebijakan kenaikan tarif Tol Pekanbaru-Dumai tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai.

Kebijakan kenaikan tarif Tol Permai itu diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 19 Februari 2024.

Kebijakan itu menyebut, untuk kendaraan golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp171.500. Kemudian, tarif Tol Pekanbaru-Dumai untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, Golongan III Rp257.000, Golongan IV dan V Rp343 ribu.

Sebelumnya, besaran tarif tol tol Pekanbaru-Dumai telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.

Saat itu, tahun 2020 tarif yang ditetapkan untuk kendaraan golongan satu atau jenis minibus seperti kendaraan pribadi dari Pekanbaru sampai Dumai dikenakan biaya sebesar Rp118.500.

Terkait besaran tarif ini, ada lima jenis kendaraan yang diklasifikasikan, dari golongan satu hingga lima.

Khusus golongan dua ke atas, merupakan jenis truk, dengan biaya tertinggi sesuai SK sebesar Rp237 ribu untuk golongan lima.

Tarif yang ditetapkan pada tahun 2020 ketika itu, kendaraan golongan satu atau jenis minibus seperti kendaraan pribadi, dengan berlakunya tarif ini maka dari Pekanbaru sampai Dumai, dikenakan biaya sebesar Rp118.500.

Ada lima jenis kendaraan yang diklasifikasi terkait besaran tarif ini, dari golongan satu hingga lima. Khusus golongan dua ke atas, merupakan jenis truk, dengan biaya tertinggi sesuai SK sebesar Rp237 ribu untuk golongan lima.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan kompensasi berupa penyesuaian tarif akibat perubahan rencana usaha Jalan Tol Pekanbaru-Dumai melalui surat Nomor BM 0701-Mn/22 tanggal 12 Januari 2024 tentang Penetapan Perubahan Rencana Usaha pada Pengusahaan Jalan Tol Ruas Pekanbaru – Dumai.

Kemudian, guna penyesuaian tarif pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai perlu disesuaikan.

Penyesuaian tarif tol pada periode berikutnya dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan.

Dalam Kepmen PUPR terbaru pula, disebutkan bahwa Hutama Karya selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera, yang termasuk di dalamnya Tol Permai, berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di gerbang tol terdekat jalan tol.

Selain itu, PT Hutama Karya (Persero) wajib melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru Dumai yang mencakup antara lain sistem transaksi, jenis golongan kendaraan, dan besaran tarif tol sesuai asal tujuan selama 14 hari kalender terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini.

Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai sebagaimana dimaksud mulai berlaku efektif 14 hari kalender setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan,” bunyi surat Menteri PUPR tersebut.

Corcomm PT Hutama Karya, Intan Zania, Selasa (20/2024) membenarkan akan ada kenaikan tarif Tol Permai. Hanya saja, penerapan tarif Tol Pekanbaru-Dumai tersebut perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Untuk penyesuaian tarif baru jalan Tol Pekanbaru-Dumai ini perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat/pengguna jalan. Kami akan segera informasikan lebih lanjut terkait penerapan tarif baru jalan Tol Permai ini,” katanya dikutip FokusRiau.Com dari laman TribunPekanbaru. (bsh)

Exit mobile version