PPATK Akan Blokir Rekening Bank Bila Nganggur 3 Bulan

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank nganggur alias tak aktif untuk transaksi. (Foto: iStockphoto)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang nganggur alias tak aktif, untuk transaksi (dormant).

Mengutip informasi yang mereka sampaikan melalui akun Instagram @ppatk_indonesia rekening yang akan diblokir adalah yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan.

Dalam penjelasan mereka, PPATK menyebut, pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” jelas PPATK, Jumat (25/7/2025) lalu.

Mereka menjamin pemblokiran tidak akan membuat dana nasabah hilang.

“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” katanya.

Lalu bagaimana jika pemilik rekening tak terima dengan pemblokiran?
Masyarakat atau nasabah yang tak terima alias keberatan dengan pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK bisa mengajukan keberatan.

Keberatan bisa diajukan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.

Michael Dell, Calon Dokter Beralih Jualan Komputer Berharta Rp2.109 T
Setelah mengisi formulir, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK

Total waktu yang diperlukan untuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.

Kalau review dan pendalaman menunjukkan tidak ada masalah, rekening akan dibuka lagi. Nasabah bisa mengecek sendiri rekening mereka lewat mobile banking, ATM atau langsung ke bank. (bsh)

Sumber: cnnindonesia

Exit mobile version