JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu jenis alas hak atas tanah yang berlaku di Indonesia. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat HGB atau disebut SHGB memiliki jangka waktu kepemilikan.
Meski demikian, masyarakat yang memiliki HGB berkesempatan meningkatkan status haknya menjadi SHM. Perubahan hak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Banten, Harison Mocodompis menyampaikan, masyarakat bisa mengakses informasi mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di sana tersedia informasi lengkap mengenai perubahan hak dari HGB menjadi SHM, termasuk persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat,” katanya, Kamis (20/11/2025).
Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, informasi perubahan HGB ke SHM dapat ditemukan di menu “Informasi Layanan”, lalu memilih sub-menu “Perubahan Hak” dan klik opsi “perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.
Apa Syarat Ubah HGB ke SHM?
Dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus perubahan HGB ke SHM meliputi:
1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai;
2. Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan);
3. Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan;
4. Surat persetujuan dari kreditur (jika tanah dibebani Hak Tanggungan);
5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan;
6. Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
7. SHM/SHGB/Hak Pakai (HP);
8. IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 meter persegi.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, bukti penguasaan fisik dan keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak serta penggunaan tanah yang dimohonkan.
Bagaimana Alur Mengurus Perubahan HGB ke SHM?
Untuk mengurus perubahan HGB ke SHM, masyarakat dapat langsung mendatangi loket pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai domisili untuk menyerahkan berkas persyaratan.
Selanjutnya, petugas akan memeriksa berkas persyaratan dan meminta pemohon untuk menuju loket pembayaran. Adapun biaya ubah HGB ke SHM di Kantah sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.
Berikutnya, petugas Kantah akan mengukur dan memeriksa bidang tanah yang diajukan pergantian haknya didampingi pemohon. Usai proses tersebut, Kantah akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM.
Jika seluruh proses telah selesai, Kantah akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah. Waktu penyelesaian perubahan HGB ke SHM sekitar 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap oleh petugas loket di Kantah. (kpc/bsh)




