PELALAWAN, FOKUSRIAU.COM-Seorang pria inisial ZU alias Zul (50) di Kabupaten Pelalawan, Riau ditangkap polisi akibat mencabuli 2 anak tirinya.
“Tersangka Zul diamankan 2 September lalu di rumahnya dalam kasus pelecehan anak di bawah umur yang merupakan anak sambungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata dalam keterangan persnya, Senin (15/9/2025).
Kedua korban berusia 11 dan 8 tahun. Keduanya dicabuli tersangka sejak 2023 silam.
Tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban pada 11 Agustus 2025. Unit 4 PPA Satreskrim Polres Pelalawan kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Selain itu, polisi juga mengantongi hasil visum kedua korban. Hasil pemeriksaan terungkap, aksi bejat tersangka dilakukan sejak 2023 silam.
Berbekal dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga menetapkan ZU sebagai tersangka. ZU sendiri ditangkap pada 2 September 2025 tanpa perlawanan.
“Tersangka mengakui telah mencabuli kedua korban yang merupakan putri sambungnya sejak 2023,” tukasnya. (dtc/bsh)