KAMPAR, FOKUSRIAU.COM-Seorang pria inisial SA ditangkap, Selasa (13/5/2025). Dia merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya sendiri di Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Kaatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah dua kali mencabuli korban.
“Aksi pencabulan dilakukan pelaku dua kali pada Agustus 2024 lalu. Pelaku adalah bapak tiri korban,” kata AKP Gian, Selasa.
Dijelaskan, kasus ini dilaporkan ibu korban ke Mapolres Kampar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat berada di sebuah warung makan.
Pelaku pertama kali melakukan pencabulan, saat mengajari korban mengendarai sepeda motor di lapangan sepak bola. Beberapa hari setelahnya, pelaku kembali melakukan pencabulan saat korban sedang mandi.
“Ibu kandung korban merasa curiga, kemudian bertanya kepada korban. Akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh bapak tirinya,” kata Gian.
Setelah ditangkap, pelaku SA digelandang ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan gelar perkara dengan alat bukti yang cukup, SA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masuk penjara.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (bsh)