Cerita Pelaku Pecah Kaca Mobil di Inhil, Main Wanita dan Judi Habis Rp 75 Juta

Pelaku pecah kaca mobil di Indragiri Hilir yang menggondol uang korban Rp150 juta. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Polisi terpaksa menembak Cecep Panji Irawan, pelaku pecah kaca mobil di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Cecep dihadiahi timah panas karena berusaha kabur saat akan ditangkap usai menggondol uang Rp150 juta dari mobil Mahmud.

Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir, AKP Budi Winarko menyebut, polisi masih memburu pelaku pecah kaca mobil lainnya bernama Dul. Keduanya beraksi pada 7 Februari 2025 di depan Toko Suhaimi Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Uang hasil kejahatan dibagi rata Cecep bersama Dul. Uang bagiannya Rp75 juta dan sudah dihabiskan untuk bersenang-senang serta biaya kehidupan sehari-hari.

“Rp75 juta sudah habis untuk main perempuan, dugem dan main judi online, begitu pengakuannya tapi masih diselidiki,” kata Budi, Selasa (18/2/2025).

Dijelaskan, kejadian bermula ketika korban Mahmud (40) baru saja mengambil uang Rp150 juta dari Bank Negara Indonesia Cabang Tembilahan. Uang itu kemudian dibawa ke kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk disimpan.

Karena BSI ramai, korban mengurungkan niatnya dan melanjutkan perjalanan ke Toko Suhaimi membeli sandal. Saat berada di toko, alarm mobil korban berbunyi.

“Korban dan pegawai toko pun keluar dan melihat kaca mobil bagian tengah sudah pecah, uang tunai Rp150 juta yang diletakkan di dalam kantong plastik di mobil telah raib,” ujarnya.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku diketahui berjumlah dua orang, yaitu Cecep dan Dul.

Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Resmob berhasil menangkap Cecep di sebuah rumah kontrakan di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Saat penangkapan, Cecep berusaha melawan petugas, sehingga polisi menembak kakinya.

“Cecep mengaku uang hasil curian telah dibagi di Kota Jambi, saat ini polisi masih mencari Dul,” ucap Budi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti, antara lain uang tunai sisa pencurian sebanyak Rp 950 ribu, sebuah jam tangan, sebuah tas sandang, sebuah handphone merek Nokia dan sepasang sepatu.

“Modus operandi pelaku adalah dengan mengikuti korban sejak mengambil uang di bank, saat korban lengah pelaku kemudian memecahkan kaca mobil korban dan mengambil uangnya,” terang Budi.

Budi mengatakan bahwa pelaku merupakan warga luar Inhil yang sengaja datang untuk melakukan kejahatan. Pelaku diduga merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi yang kerap berpindah-pindah tempat untuk melakukan aksi kejahatan dengan modus pecah kaca.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” kata Budi dikutip FokusRiau.Com dari liputan6.com. (bsh)

Exit mobile version