Dugaan Kongkalikong, Ketua LSM-MAMPIR Laporkan Diskominfo Siak ke Polda Riau

Laporan LSM Mampir ke Setum Polda Riau. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (MAMPIR) melaporkan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dan kolusi pada kegiatan pengadaan akses internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak tahun anggaran 2024 ke Polda Riau.

Laporan tersebut diterima bagian Sekretariat Umum (Setum) Polda Riau tanggal 6 Januari 2024 dengan nomor surat 033/laporan/MPR/II/2024. Dalam laporannya, Ketua LSM-MAMPIR Haryanto menduga adanya unsur kongkalikong dalam pelaksanaan proyek yang melibatkan oknum penyelenggara dan pelaksanaan proyek yang menguntungkan pribadi dan orang lain.

Menurut Haryanto, tahun 2024 Diskominfo Siak mengadakan kegiatan pengadaan akses internet untuk kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah OPD se-Kabupaten Siak dengan nilai Rp5.584.009.600. Proyek tersebut didanai APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Siak.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, diduga terjadi penyimpangan. Kami sudah berupaya mencari no kontak Kepala Diskominfo Siak dan mengirim SMS dengan harapan dapat klarifikasi atas informasi tersebut. Namun sampai laporan ini kami buat tidak ada balasan,” ujar Haryanto dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa siang.

Menurutnya, Kepala Diskominfo Siak diduga telah melakukan proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur. Sehingga ada indikasi menguntungkan satu penyedia layanan saja.

“Oknum pejabat penyelenggara pengadaan proyek akses internet memang melakukan proses penunjukan melalui e-purchasing (e-katalog Izin ISP), namun ada kegiatan yang bukan hanya ISP. Tetapi bundling dengan pengadaan jaringan yang notabene tidak bisa dilakukan di e-Katalog ISP. Karena Izin jaringan berbeda dengan ISP,” urainya.

Di sisi lain, ada dugaan penunjukan salah satu perusahaan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan jauh hari sebelum kontrak pelaksanaan pengadaan ditanda tangani.

“Itu terbukti di lapangan perusahaan pemenang saat ini, PT. IconPlus telah melakukan pekerjaan pemasangan perangkat jaringan di Kantor camat Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam sesuai surat perintah Manager Unit Layanan Aktivasi SBU Regional Sumbagteng Anak perusahaan PLN,” ujarnya sembari menyebut, dalam laporan ke Polda Riau sudah dilampirkan dokumen dan bukti pendukung.

Ada Kejanggalan
Haryanto juga mengungkap, surat undangan yang dilayangkan Kepala Diskominfo Siak kepada seluruh provider dalam hal penawaran kerjasama jaringan internet tanggal 24 Desember 2023 tampak janggal. Sebab pekerjaan pengadaan jaringan internet diduga telah dikerjakan duluan salah satu oknum perusahaan yang diduga anak perusahaan PLN dari 22 Agustus 2023 lalu.

Sementara Kepala Diskominfo sebagai Pengguna Anggaran (PA) baru melakukan pengiriman undangan terhadap provider penyedia untuk memasukan penawaran dengan nomor: 555/ DKI/2023/383 tanggal 24 Desember 2023.

Dimana waktu memasukan penawaran terbilang sangat singkat (lebih kurang 1 minggu). Janggalnya, salah satu poin dalam dokumen surat undangan tersebut menyebut, penyedia harus sanggup menyediakan jaringan (metro) ke 90 titik sebelum Januari 2024. Jelas hal itu tidak mungkin dilaksanakan penyedia manapun kecuali mereka yang sudah mengerjakannya jauh hari.

Kemudian pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) melalui Pokja lelang e-katalog juga mencatumkan salah satu persyaratan kualifikasi, bahwa penyedia harus mempunyai izin satu Izin Internet Service Provider (ISP) dan kedua Izin jaringan atau Izin Network Accsess Point (NAP).

“Dari syarat dalam e-kartalog tersebut, hanya salah satu perusahaan yang mempunyai, yakni PT. Indonesia Comnets Plus (Iconplus) yang kemudian jadi pemenang pengadaan jasa internet di 90 titik seluruh kecamatan,” ujarnya.

Dikatakan, memperhatikan tahapan dan proses pelaksanaan pengadaan tentu kita patut menduga adanya pelanggaran dalam tahapan pengadaan kegiatan tersebut.

“Karena itulah, kita kemudian melaporkan persoalan ini ke Polda Riau agar bisa ditelusuri dan ditindaklanjuti demi mencegah terjadinya kasus korupsi dan kolusi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan,” tukasnya. (bsh)

Exit mobile version