KUANSING, FOKUSRIAU.COM–Penyidik Kejaksaan Negeri Kuansing, Rabu (13/10/2021) akan memeriksa Bupati Andi Putra dalam kapasitasnya sebagai saksi. Andi rencananya akan diperiksa tim jaksa Pidana Khusus soal kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017.
Dalam perkara itu, jaksa sudah menjerat mantan Bupati Kuansing Mursini sebagai tersangka. Mursini kini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selain Andi Putra, jaksa juga memanggil lima mantan pejabat lainnya, yakni mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi dan Rosi Atali, mantan Wakil Bupati Kuansing Halim, mantan Sekdakab Dianto Mampanini dan mantan Kabag Umum Muradi.
Dengan demikian, total saksi yang rencananya akan diperiksa hari ini berjumlah 6 orang. “Ada 6 orang yang telah kita jadwalkan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Sesuai jadwal kita yaitu pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Kejari Kuansing, Hadiman.
Sebelumnya surat pemanggilan terhadap petinggi-petinggi Kuansing itu sudah dikirim melalui Kabag Hukum. Khusus untuk mantan anggota DPRD, surat pemanggilan dikirim melalui Sekretariat Dewan Kuansing.
Menurut Hadiman, bila enam saksi yang dipanggil ada yang tidak hadir, pihaknya akan melayangkan lagi surat pemanggilan berikutnya. “Dipanggil sebagai saksi, jika nggak datang kami panggil lagi,” tukasnya. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru