Kejaksaan Usut Dugaan Pengaturan Pemenang Tender di ULP Siak

Kejaksaan Negeri Siak tengah mengusut dugaan pengaturan pemenang tender di ULP Siak. (Foto: Istimewa)

SIAK, FOKUSRIAU.COM-Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak tengah mengusut kasus dugaan praktik pengaturan pemenang lelang proyek di ULP Kabupaten Siak. Dalam dua minggu terakhir, 8 orang saksi dari penyedia dan pejabat terkait telah dimintai keterangan.

“Masih tahap pemeriksaan. Baru dua minggu jalan. Dari 16 orang yang kita panggil, baru 8 yang hadir. Masih ada beberapa pihak lain yang akan kita panggil,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono.

Dalam tahap penyelidikan, penyidik menelusuri berbagai indikasi pelanggaran prosedural dan administratif yang mengarah pada dugaan pengaturan pemenang tender.

Laporan awal menyebut, sedikitnya ada tujuh paket pekerjaan, di antaranya pembangunan bronjong di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit senilai Rp5,99 miliar yang dikerjakan CV Berkah Ramadhan Al Fitrah. Kemudian renovasi gedung Cathlab RSUD Tengku Rafi’an oleh CV Lalang Perkasa Group senilai Rp2,37 miliar dan beberapa proyek semenisasi jalan di Kecamatan Sabak Auh dan Koto Gasib.

Selain itu, ada dua proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah SPAM IKK Bunga Raya yang dikerjakan CV Bumi Siak Lestari dan PT Puri Ayyuna Selaras dengan total nilai lebih dari Rp1,49 miliar yang juga bermasalah, karena SBU perusahaan pelaksana sudah tidak berlaku.

Proyek tersebut bahkan sudah berjalan lebih dari separuh masa pengerjaan sebelum akhirnya diputus kontrak, karena ditemukan pelanggaran administratif dan teknis.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum panitia lelang di ULP Siak.

“Masih ada beberapa nama lain yang akan dipanggil untuk mendalami sejauh mana dugaan keterlibatan pejabat dalam proses pemenangan rekanan bermasalah tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Siak.

Sebelumnya, Selasa (11/11/2025) kemarin, penyidik juga memeriksa Andi Nur Edi. Dia adalah Komanditer CV Golden, peserta lelang proyek pemasangan baru bronjong di Kecamatan Sungai Apit tahun anggaran 2025. Lelaki yang akrab disapa Egon itu datang bersama direkturnya Mailuddun.

Dalam proses lelang pekerjaan, panitia ULP Siak menyatakan CV Golden kalah. Namun belakangan, Egon menemukan hal mencurigakan. Perusahaan pemenang, CV Berkah Alfitra ternyata memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah tidak berlaku.

“Sebagai kontraktor Siak, saya kecewa dan merasa dirugikan. Panitia atau Pokja tidak jujur dalam proses lelang. Perusahaan yang SBU-nya sudah mati bisa dimenangkan dan pemenangnya tunggal,” ungkap Egon, Rabu (12/11/2025).

Meski kecewa, Egon tetap bersikap kooperatif. Ia menyatakan kesiapannya memberikan keterangan selengkap mungkin agar proses hukum berjalan terang.

“Kami kontraktor harus profesional. Kami mendukung Kejari Siak menegakkan hukum, supaya ke depan tidak ada lagi pengaturan atau intervensi di ULP dan Pokja Siak,” ujar Egon.

Dia berharap, penyelidikan ini dapat membuka praktik-praktik yang selama ini merugikan para pelaku usaha lokal. “Kami ingin tender yang adil, bersaing sehat, bukan karena diatur,” tukasnya. (trp/bsh)

Exit mobile version