Luar Biasa Aksi Lelaki Ini, Mengaku Jaksa Berhasil Gaet Janda, Tipu Warga Ratusan Juta

Jaksa gadungan berinisial HBU, berkas perkaranya sudah dilimpahkan tahap II ke Kejari Bengkalis. (Foto: TribunPekanbaru)

BENGKALIS, FOKUSRIAU.COM-Aksi lelaki satu ini cukup luar biasa, Mengaku sebagai jaksa, dia berhasil menggaet janda lalu meraup uang ratusan juta dari warga.

Kini aksinya terhenti setelah ditangkap polisi. Pria inisial HBU hanya bisa menyesali perbuatannya. Perkaranya bahkan sudah dilimpahkan polisi kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis, Riau.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bengkalis sudah melengkapi semua berkas penyidikan kasus jaksa gadungan dengan tersangka HBU. Pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti berlangsung di ruang Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Rabu (26/1/2022).

Setelah pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima perkara ini akan segera melengkapi dakwaan tersangka dan segera di melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk di sidangkan.

“Kemarin JPU telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti perkara Penipuan atau Pemalsuan dengan modus sebagai jaksa gadungan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Isnan Ferdian kepada media, Kamis pagi.

Tersangka akan didakwakan pasal 263 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana. Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis, HBU akan ditahan JPU dan dititipkan di rumah tahanan Polres Bengkalis.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi menuturkan, penetapan tersangka HBU bermula dari laporan angota Polres Bengkalis di Rupat. Saat itu, HBU yang mengaku jaksa melakukan aksi pada 30 November 2021 lalu.

HBU membujuk korbannya dan mengaku bisa menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi, asalkan menyetor uang kepadanya.

Jumlah yang diminta bahkan sampai ratusan juta. “Informasi ini kemudian kami teruskan kepada Kejaksaan,” ujranya.

“Setelah Kejaksaan memastikan HBU yang diinformasikan sebagai Jaksa ini, ternyata bukanlah pegawai Kejaksaan kita bersama dengan Kejaksaan langsung melakukan pengamanan bersama Kejari Bengkalis,” ujar Kasatreskrim.

Tersangka diamankan di rumah istrinya di Desa Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Sebelum menikah secara sirih dengan istrinya, tersangka mengaku sebagai personil Kejaksaan untuk mendapatkan perhatian istrinya melalui media sosial.

“Setelah meyakinkan perempuan asal Rupat ini, kemudian mereka menikah dan tersangka akhirnya tinggal di rumah istrinya tersebut sejak tanggal 24 April 2021 lalu,” terang Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *