Pelaku Mengaku Ingin Mati Bersama, Begitu Merasakan Panasnya Api Nyali Ciut

Pelaku RS menyaksikan reka ulang kejadian dari kursi roda. (Foto: TribunPekanbaru)

Sudah Direncanakan
Berdasarkan fakta-fakta dari reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap kalau pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan. Pelaku telah menyiapkan dua botol bensin dibelinya menggunakan uang sang Istri.

Setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat ‎bom molotov dari botol kaca yang diberi sumbu. Bom molotov itu dilemparkan ke warung istrinya. Saat itu istrinya yang menjaga warung sedang tidur.

Setelah melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di dalam kios.

Setelah warung terbakar membuat warga berdatangan ke lokasi. Melihat hal tersebut, pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama istri di dalam warung yang sudah penuh dengan api. Korban masuk ke warung berapi. Namun, ia tak tahan panasnya api dan tebalnya asap yang membuatnya sesak napas.

Pelaku kembali keluar dari dalam warung, namun sebagian tubuhnya terbakar.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Fajri mengungkapkan, reka adegan untuk melengkapi berkas-berkas serta mencocokkan keterangan pelaku, sebelum diserahkan kepada Kejaksaan atau tahap II. “Ada 11 adegan direka ulang atau rekonstruksi ini yang kita lakukukan, ‎agar tergambar jelas tindakan pelaku sebelum kita serahkan sepenuhnya berkas kepada Kejaksaan,” kata AKP Fajri, Rabu (7/7/2021).

AKP Fajri menjelaskan, dari reka ulang ini, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara membakar istrinya yang mana terlebih dahulu sudah ada perencanaan dengan membeli minyak. “Kita sangka kan dengan pasal 340 dengan acaman 20 tahun penjara,” tuturnya. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: TribunPekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *