Polda Riau Periksa Mantan Pj Walikota Muflihun di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau

Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau memeriksa mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun terkait kasus SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Senin (1/7/2024). Muflihun dijadwalkan diperiksa, Kamis (27/6/2024) lalu, namun berhalangan hadir.

Muflihun keluar dari Gedung Dittahti Polda Riau sekitar pukul 20.33 WIB menggunakan stelan safari.

“Hari ini, saya hadir. Kemarin Kamis saya dipanggil kebetulan saya sakit tidak bisa hadir makanya hari ini saya datang memenuhi panggilan,” ujarnya.

Muflihun diagendakan akan diperiksa, Kamis (27/6/2024). Namun urung dilakukan karena yang bersangkutan sakit.

“Lagi berobat di Jakarta, dapat undangan (dari penyidik) Selasa. Senin saya sudah berangkat ke Jakarta,” kata Muflihun dalam keterangannya kepada wartawan usai diperiksa, Senin malam.

Muflihun mengaku siap bila sewaktu-waktu dipanggil kembali penyidik. “Belum tahu (pemeriksaan lanjutan), pokoknya kalau dipanggil saya datang,” ujarnya sembari menyebut, dirinya dicecar sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik.

Disebutkan, penyidik memintai keterangan terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) selaku Sekretaris DPRD Riau.

“Dimintai keterangan tadi terkait dengan tupoksi kami sebagai Sekwan (Sekretaris Dewan, red) yang udah berjalan, kita masing-masing juga penjelasan dengan tupoksi, PPTK, kemudian, apa namanya, bagian keuangan, itu diceritakan semua. 50 pertanyaan terkait SPPD fiktif dan itu yang kita jelaskan tadi,” kata Muflihun.

Ditanyai soal tahun anggaran, menurut Muflihun, pendalaman lebih kepada tupoksinya selaku Sekwan.

Termasuk soal indikasi perjalanan dinas, dengan skema pemesanan tiket pesawat di masa pandemi covid-19, Muflihun mengaku pertanyaan belum sampai ke arah sana. “Tadi tupoksi saya selaku Sekwan, sebagaimana fungsi pengawasan saya. Itu saja,” ujarnya dikutip FokusRiau.Com dari TribunPekanbaru.

Kordinasi dengan BPKP
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Muflihun.

“Ya kita minta keterangan, serangkaian ketika dia menjabat Sekwan (Sekretaris Dewan/DPRD Riau, red) dari 2020 sampai 2021,” kata Nasriadi.

Sejauh ini, sudah 30 orang lebih yang diperiksa terkait dugaan korupsi ini. Mereka merupakan seluruh pegawai yang dinilai bertanggung jawab atas seluruh kegiatan di Sekretariat Dewan (Setwan) Riau.

Soal indikasi kerugian negara, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP untuk nilainya. Terutama, saat akan berproses naik penyidikan.

“Tapi kira sudah tahu, dari keterangan saksi ada beberapa seperti perjalanan dinas dan sebagainya yang fiktif. Seperti tahun 2020 saat covid-19 itu bandara tutup, tidak ada pesawat yang terbang. Tapi ada tiket pesawat, ada perjalanan dinas saat itu (di Setwan),” ungkapnya.

Terkait temuan itu, polisi sudah melakukan konfirmasi kepada pihak maskapai. Ternyata memang perjalanan dinas dengan penerbangan dimaksud.

Nantinya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada peristiwa pidananya. Jika ditemukan ada indikasi pelanggaran hukum, penanganan kasus akan naik ke penyidikan. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *