PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau tengah memburu pelaku perusakan spanduk penyitaan ruko tiga pintu milik tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika, Nurhasanah alias Mak Gadi atau dikenal dengan sebutan Ratu Narkoba.
Sementara itu, spanduk penyitaan itu telah dipasang kembali, Senin (5/5/2025). “Kami sudah kantongi identitas pelaku. Saat ini tengah dilakukan pengejaran,” kata Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin siang.
Dikatakan, pemasangan ulang spanduk dilakukan sebagai bentuk komitmen penegak hukum dalam memberantas jaringan narkoba dan TPPU. Spanduk yang dirusak berada di salah satu aset yang disita, yaitu ruko di Jalan Sultan, Kecamatan Rengat, persis di depan Danau Raja.
“Kami tidak akan tinggal diam. Polres Inhu telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengungkap pelaku perusakan,” kata Fahrian.
Sebelum menyiya ruko tersebut, Polres Inhu telah menyita rumah mewah Mak Gadi, Senin (28/4/2/2025).
Rumah ini disita juga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena rumah itu dibeli dengan uang hasil penjualan narkoba.
Diterangkan, penghitungan nilai aset Mak Gadi dilakukan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Inhu.
Penyitaan bertujuan untuk menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
Penyitaan mengacu pada Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024. Lalu, ruko 2 pintu 3 lantai di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, berdasarkan surat penyitaan yang sama.
Untuk tiga unit rumah mewah di Jalan Pasir Raya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat yang disita berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tanggal 21 April 2025.
Perjalanan Kasus Mak Gadi
Sebagai informasi, Mak Gadi merupakan bandar narkoba di Inhu. Dalam menjalankan bisnisnya, Mak Gadi bahkan melibatkan anak dan menantunya.
Karena itu, dia disebut sebagai Ratu Narkoba. Mak Gadi pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Inhu, Juli 2020. Dia dibekuk bersama beberapa anggota keluarganya yang terlibat peredaran narkoba.
Dua di antaranya anak Mak Gadi, NS (41) dan NR (39). Kemudian, tiga orang menantunya, DV (30), CC (28) dan DD (41). Sementara satu pelaku lainnya, THR (37) adalah pembeli sabu kepada Mak Gadi.
Namun, setelah diseret ke meja hijau, Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat, Inhu. Pengadilan menyatakan Mak Gadi tidak terbukti bersalah.
Februari 2024, Polres Inhu kembali menangkap Mak Gadi. Mak Gadi ditangkap setelah mengamankan seorang wanita pengedar sabu bernama Megawati (32) yang merupakan pembantu di rumah Mak Gadi.
Dari tangan gembong narkoba ini, petugas menyita barang bukti 93 paket sabu siap edar, dengan berat 368,27 gram. Kini, Mak Gadi tengah menjalani hukuman di penjara.
Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat, September 2024 lalu. Mak Gadi diketahui memiliki seorang anak sebagai anggota polisi bertugas di Polres Inhu. Namun, anaknya dipecat lantaran terlibat kasus narkoba. (bsh)
Sumber: Kompas.com