Polisi Tangkap Pasutri Pembawa 20 Kg Sabu, Hukuman Mati Menanti

Ekspos pengungkapan kasus Narkoba di Polresta Pekanbaru, Selasa (29/7/2025). (Foto: TribunPekanbaru)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap pasangan suami istri (Pasutri) inisial H alias Anto (38) dan K alias Sari (30) pembawa narkoba jenis sabu.

Keduanya tak berkutik saat diciduk di parkiran basement Mal SKA, Rabu (16/7/2025) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari keduanya, petugas menyita barang bukti 20 bungkus besar sabu seberat total 19,87 kilogram.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pasutri asal Bagan Jawa, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tersebut.

Atas informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Kami mendapat informasi dan langsung lakukan penyelidikan. Berkat bantuan petugas keamanan mal dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi serta meringkus keduanya di lokasi,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, Selasa (29/07/2025).

Petugas lalu menggeledah mobil Toyota Agya hitam bernopol BM 1605 SS yang mereka kendarai.

Di bagian bagasi belakang, petugas menemukan satu kotak kardus berisi 20 paket sabu yang terbungkus rapi.

Pasutri ini diketahui membawa barang haram tersebut dari Bagan Siapiapi, Rohil untuk dibawa ke Pekanbaru.

Mereka diperintah oleh seseorang yang kini menjadi target penyelidikan polisi.

Terungkap pula bahwa pasutri ini dijanjikan imbalan sebesar Rp100 juta untuk sekali pengiriman. Separuhnya, yakni Rp 50 juta, sudah mereka terima.

Selain puluhan kilogram sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil, handphone, uang tunai Rp 950 ribu, dompet, dan tas.

Kini, H dan K mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti mereka tak main-main, yaitu minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. (tpc/bsh)

Exit mobile version