Predator Anak di Indragiri Hulu Ditangkap, Korbannya Kakak Beradik

Ilustrasi. Polisi tangkap predator anak di Inhu. (Foto: Istimewa)

INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Seorang pria inisial SA di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau tak berkutik saat ditangkap polisi. SA adalah tersangka kejahatan seksual terhadap kakak beradik kandung yang masih di bawah umur.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aipda Misran menjelaskan, tersangka berusia 23 tahun. Dia dilaporkan nenek korban. Dimana korban laki-laki masih berusia 14 tahun dan korban perempuan 9 tahun.

Kejahatan sang predator anak ini terungkap, setelah kedua korban mengadu kepada keluarganya. Sang nenek yang kala itu berada di Pekanbaru, diminta pulang untuk membuat laporan polisi usai mendengar cerita cucunya.

“Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian menangkap pelaku,” kata Misran, Rabu (21/5/2025).

Dalam ceritanya, korban anak laki-laki mengaku mengalami kekerasan seksual di bagian belakangnya. Adapun sang adik dipaksa berhubungan badan di lokasi yang sama.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan bukti lainnya, seperti pakaian yang dipakai korban saat kejadian.

Petugas juga meminta pihak medis melakukan visum terhadap korban. “Setelah cukup bukti, tersangka langsung ditangkap,” kata Misran.

Dalam penanganan perkara, kepolisian berindak secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Korban telah mendapatkan pendampingan dari keluarga dan akan mendapatkan layanan psikologis.

SA akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.

“Anak adalah generasi masa depan bangsa, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan mereka tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat dan aman dari tindak kekerasan atau pelecehan,” kata Misran. (bsh)

Sumber: Liputan6.com

Exit mobile version