PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Ada sajakelakuan Wais bin Alqorni. Memperdaya 30 anak perempuan di bawah umur agar mengirimkan video tak senonoh. Video itu kemudian digunakannya untuk berfantasi seks.
“Pelaku melakukannya untuk melampiaskan hasrat seksualnya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi didampingi Kasubdit V Siber Reskrimsus, Kompol Fajri, saat melakukan ekspose kasus tersebut dihadapan wartawan, Selasa (16/7/2024).
Sejauh ini, penyidik belum menemukan indikasi pelaku melakukan pemerasan terhadap korban atau menjual video asusila korban.
“Sampai saat ini, hasil pemeriksaan tersangka, saksi dan korban, tidak ada yang diperas, atau diancam. Video untuk koleksi pribadi,” ungkapnya.
Kendati begitu, menurut Nasriadi, tidak tertutup kemungkinan ada indikasi motif lain. Mengingat sejauh ini, baru satu korban yang melapor.
Dikatakan, pelaku sudah beraksi sejak Januari 2023. Artinya, dia sudah setahun lebih melakukan kejahatan ini. Saat ekspose, pelaku mengaku komunikasi dirinya dengan korban terputus setelah mendapat video dari korban.
Bahkan, ada orang tua korban yang sampai ikut mengirimkan pesan kepada pelaku, agar menghentikan aksi bejatnya. “Setelah sekali dapat video, saya juga langsung diblok,” ujar pelaku.
Wais mengaku menyesal atas aksinya. Karena dia juga punya anak perempuan berusia 2 bulan. “Gimana kalau anakmu yang digitukan?,” tanya Kombes Nasriadi.
“Sakit pak,” ungkap pelaku.
Wais menambahkan, video dari para korban dipakai sebagai fantasi seks, untuk bermasturbasi.
Dalam kasus ini, polisi menyita 10 video tak senonoh anak di bawah umur dari pelaku pornografi ini. Menurut penelusuran petugas, korban pelaku ini sudah mencapai 30 orang.
“Ada 10 video tak senonoh milik korban yang kita amankan. Kita indikasi korbannya itu hampir 30 orang, selain di Pekanbaru, ada juga di sejumlah daerah di Indonesia. Kita masih deteksi korban-korban tersebut,” tutur Nasriadi.
Pelaku beraksi dengan memanfaatkan media sosial (Medsos) Instagram. Caranya, pelaku membuat akun Instagram seolah-olah sebagai seorang wanita, dengan nama pengguna Jessica.
Ia lalu mencari target akun milik anak perempuan di bawah umur, khususnya yang punya pengikut atau followers banyak dan cukup aktif di Instagram.
Pelaku lalu mengirimkan direct message kepada target, dan mengatakan jika akun Instagram korban sudah terinfeksi virus yang bisa merusak akun dan akan membuat akun hilang.
“Korban pun mulai resah, di sini pelaku kemudian membujuk rayu korban dan pura-pura menawarkan bantuan. Pelaku meminta korban membuat video telanjang, sambil video call sex, dan sebagainya. Dia minta video itu dikirimkan kepada dirinya,” ujar Kombes.
Pelaku meyakinkan korban, dengan video itu nantinya, akun Instagram korban akan selamat dari virus. Korban yang masih lugu dan polos pun menuruti arahan pelaku.
Dari hasil memperdaya korban ini, pelaku mengumpulkan video tak senonoh dari sejumlah korban.
Berdasarkan pendalaman kepolisian, video korban ini dipakai pelaku untuk memenuhi hasrat seksual pribadinya. (tpc/bsh)