S. Hondro Penuhi Panggilan Polda Riau Terkait Dugaan Penghinaan Elektronik

S Hondro (kiri) memberikan keterangan kepada penyidik Polda Riau. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-S. Hondro memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (11/6/2025), terkait laporan dugaan penghinaan melalui media elektronik yang dilayangkan seseorang inisial FZ.

Saat pemeriksaan, Hondro didampingi kuasa hukumnya, Dr. Martin Purba, SH, MH. Menurut Martin, pemanggilan ini merupakan bagian dari tahapan klarifikasi awal oleh penyidik.

“Klien kami hadir sebagai warga negara yang taat hukum. Ia menjawab empat pertanyaan penyidik dengan disertai bukti dan dasar hukum,” kata Martin kepada awak media.

Salah satu poin yang diklarifikasi adalah pernyataan S. Hondro yang menyebut FZ sebagai mantan narapidana.

Pernyataan itu, menurut Martin, didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 872K/Pid/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pernyataan tersebut memiliki dasar hukum, sehingga menurut kami tidak memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik,” tegasnya.

Martin menambahkan, proses hukum masih berada pada tahap awal dan meminta semua pihak menghormati jalannya penyelidikan, termasuk potensi penghentian perkara (SP3) jika dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak gegabah menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar pelaporan, tanpa memahami substansi perkaranya.

“UU ITE seharusnya digunakan secara bijak agar tidak membebani aparat penegak hukum dengan kasus yang sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Martin berharap, FZ dan S. Hondro dapat berdamai dan kembali menjalin hubungan baik, mengingat keduanya berasal dari kampung yang sama dan pernah berteman dekat. (bsh)

Exit mobile version