“Dalam penandatangan itu dihadiri Tajul dan Ardiansyah, dari Pemkab Bengkalis. Kalau dari PT CGA, ada saya dan Triyanto,” lanjutnya.
Saat ditanya JPU KPK terkait pencairan pertama (uang muka) dalam pekerjaan proyek tersebut, Shandi menerangkan bahwa uang masuk ke rekening PT CGA sebanyak Rp65.957.174.925. Uang puluhan miliar itu berasal dari bagian Setda Kabupaten Bengkalis.
“Setelah uang itu masuk, saya diperintahkan Ichsan Suaidi untuk mengirimkan uang sebanyak Rp9,3 miliar ke rekening properti PT CGA Malang. Saya juga disuruh menandatangi 14 cek kosong untuk diserahkan ke Siti Badriah, orang keuangan PT CGA di Jakarta,” terangnya.
“Mengenai maksud dan tujuannya apa saya tidak tahu. Yang pasti uang Rp9,3 miliar itu merupakan uang muka proyek Bengkalis. Setelah itu, saya diperintahkan ke Kalimantan,” sambungnya.
Saat ditanya penasihat hukum Amril Mukminin, Asep Ruhiat SAg, SH, MH terkait apakah pernah bertemu dengan Amril Mukminin, Sandhi menjawab tidak pernah bertemu. Tidak hanya itu, Sandhi juga mengaku tidak pernah tahu mengenai adanya aliran dana ke Amril Mukminin.
“Tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi, tidak ada permintaan fee. Saya tidak tahu mengenai itu (aliran dana),” jawab Sandhi.