Banner Bupati Siak

Mantan Dirut PT CGA Akui Tanda Tangan Kontrak Proyek Jalan Duri-Sei Pakning

Sidang Kasus Suap Bupati Bengkalis Nonaktif. (Foto:Merdeka.com)

Terkait dengan progres pekerjaan proyek tersebut, Sandhi juga tidak mengetahuinya. Dirinya hanya mengetahui bahwa saat itu, uang muka yang dicairkan sebanyak 15 persen dari nilai pekerjaan.

“Tidak tahu seperti apa progres pekerjaan proyek. Yang saya tahu uang muka pekerjaan 15 persen, tetapi pekerjaan saat itu masih dibawah 15 persen,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU KPK, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu Dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.

Uang itu dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyear pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Atas perbuatannya, Amril Mukminin dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Merdeka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *