Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau Kembali Makan Korban, Siswa SMA Tewas Tertimbun

Diberitakan sebelumnya, seorang pekerja penambang emas tanpa izin (Peti) tewas tertimbun tanah di Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Minggu (27/9/2020).

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya korban jiwa akibat aktivitas peti tersebut. “Kejadiannya pagi sekitar pukul 08.30 WIB, seorang pekerja tewas akibat tertimbun tanah saat melakukan penambangan emas illegal,” ujar Sunarto, Minggu malam.

Disebutkan, korban bernama Rahmat Okto Figo, merupakan siswa kelas tiga SMA, warga Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuansing. Korban, sambung dia, mendapat pekerjaan di lokasi penambangan emad illegal sebagai penyelam. “Korban saat itu menyelam ke dasar kolam untuk membawa alat penyedot pasir untuk mencari emas,” katanya.

Namun, dinding kolam yang terdiri dari tanah bercampur pasir longsor, sehingga korban tertimbun. Setelah dilakulan pencarian, korban ditemukan sudah meninggal dunia. Sunarto menambahkan, pemilik peti yang juga sekaligus pekerja melarikan diri.

Sebagai informasi, Sabtu (29/8/2020) lalu, kejadian serupa juga terjadi di wilayah Kuansing. Setidaknya ada enam orang pekerja peti yang tewas akibat tertimbun tanah longsor saat menyedot pasir di kolam di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Kuansing, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka yakni NP alias Ibu (62) selaku pemilik peti dan dua orang pekerja, S (38) dan K (35). Berkas ketiga tersangka sudah diserahkan ke Kejari Kuansing beberapa waktu lalu. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Kompas.com

Exit mobile version