Ulah Wanita Ini Sembunyikan Sabu di Kemaluan, Tim Medis Sampai Turun Tangan

Pelaku dan barang bukti sabu serta ekstasi siamankan polisi. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Mungkin karena panik, Ipit (39) seorang wanita di Pekanbaru nekat menyembunyikan sabu dan ekstasi ke dalam kemaluannya saat anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebeknya, Minggu (20/4/2025) dini hari.

Akibat perbuatannya, polisi terpaksa meminta bantuan tim medis untuk mengeluarkan narkoba tersebut dari kemaluannya. Poisi kemudian menyita 13,87 gram sabu dan 3,5 butir pil ekstasi.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, terkait maraknya transaksi narkotika di sebuah rumah di Perumahan Sidomulyo Jalan Parkit 7, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria bersama tim langsung bergerak menuju lokasi dimaksud.

Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas mengamankan seorang pria bernama Nando (31) di sekitar rumah tersebut.

Polisi kemudian mengamankan tiga wanita dalam rumah yang sama, yakni Ipit (39), Met (27) dan San (24).

Saat penggerebekan, petugas mendapati Ipit, Met dan San sedang menggunakan sabu dalam kamar.

Proses penggeledahan di sekitar para pelaku turut disaksikan Ketua RT setempat dan seorang saksi.

Kecurigaan petugas muncul saat melihat gerak-gerik mencurigakan Ipit yang berusaha menyembunyikan sesuatu dalam celananya.

“Wanita tersebut tidak kooperatif saat diperiksa. Pelaku Ipit kemudian dibawa ke Ruang Bersalin Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan bantuan tenaga medis,” ujar AKP Bagus, Rabu (7/5/2025).

Hasil pemeriksaan yang dilakukan tenaga medis ini mencengangkan. Satu paket plastik bening berisi sabu 13,87 gram dan 3,5 butir pil ekstasi ditemukan.

Selain narkoba, polisi mengamankan barang bukti lain, di antaranya beberapa telepon genggam, alat pres, puluhan plastik klip bening, dua buah kaca pirek dan bong.

Dari hasil pengembangan, diketahui Nando berperan sebagai penjemput narkotika atas perintah Ipit. Sementara Met dan San adalah pengguna. Kasus ini masih ditangani Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Ipit dan Nando akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Sementara Met dan San akan menjalani asesment di Tim Asesmen Terpadu BNNK Pekanbaru sesuai Pasal 127 UU tentang Narkotika. (tpc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *