INDRAGIRI HULU, FOKUSRIAU.COM-Seorang istri berinisial EN (40) di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau nekat membacok suaminya bernama Thomson Rikardo Gultom menggunakan pisau penyadap karet sampai akhirnya tewas.
“Motif penganiayaan diduga karena EN kesal, sebab permintaannya meminjam uang tidak direspons korban. Uang itu rencananya akan digunakan untuk membeli tanah orangtuanya, sekaligus membiayai pengobatan orangtua pelaku,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu (23/4/2025).
Dijelaskan, kasus itu terungkap berawal dari korban yang dibawa ke UGD RSUD Indrasari Rengat, Inhu, Selasa (15/4/2025) pagi. Namun, nyawa korban tak tertolong akibat luka parah di kepalanya.
“Awalnya pihak medis mempertanyakan asal luka pada kepala korban, namun istrinya EN, berulang kali mengatakan tidak mengetahui penyebabnya,” ujar Fahrian.
Atas kejadian itu, tim gabungan Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat kemudian melakukan olah TKP di rumah korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mendorong penyelidikan lebih lanjut.
Autopsi kemudian dilakukan tim Dokkes Polda Riau. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Selasa (21/4/2025), penyidik menetapkan EN sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan dan barang bukti diketahui, penganiayaan terjadi Senin (14/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, EN menyerang suaminya dari belakang dengan sebilah pisau deres (pisau sadap karet) yang ujungnya telah patah.
Pisau tajam tersebut mengenai bagian kepala korban sebelah kanan dan menyebabkan luka robek sekitar 8 sentimeter.
“Usai melakukan penganiayaan, EN tidak segera meminta pertolongan. Dia malah sempat membersihkan darah di lantai dan mengoleskan antiseptik ke luka korban,” kata Fahrian.
Sekitar pukul 02.30 WIB, EN baru keluar kamar dan menemukan korban sudah dalam kondisi bersimbah darah. Dia kemudian meminta bantuan kakaknya untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun, upaya tersebut terlambat. Korban dinyatakan meninggal dunia pukul 06.40 WIB.
“Pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti sebilah pisau potong karet. Tersangka juga sudah ditahan di Mapolsek Rengat Barat. Penyidikan masih terus berlangsung. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Fahrian.
Tersangka EN akan dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (bsh)
Sumber: Kompas.com