Majelis KI Babel Menangkan Hanafi, KPU Belitung Wajib Serahkan Salinan Ijazah Hellyana

Ketua Majelis Ita Rosita, SP., C.Med, dengan anggota Martono, S.TP., C.Med dan Ahmad Tarmizi, SP., C.Med membacakan putusan. (Foto: Istimewa)

BANGKA BELITUNG, FOKUSRIAU.COM-Komisi Informasi Kepulauan Bangka Belitung memutuskan salinan ijazah Hellyana, Wakil Gubernur Bangka Belitung yang digunakan pada pencalonannya sebagai Wakil Bupati Belitung di Pilkada 2018, merupakan informasi publik bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon.

Putusan itu dibacakan dalam sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) antara Dr. S. Hanafi (Pemohon) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung (Termohon) yang berlangsung Kamis (19/6/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Ita Rosita, SP., C.Med, dengan anggota Martono, S.TP., C.Med dan Ahmad Tarmizi, SP., C.Med.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan seluruh permohonan Hanafi. Majelis menyatakan bahwa salinan ijazah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diajukan dalam proses pencalonan merupakan dokumen yang bersifat terbuka dan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Informasi berupa salinan ijazah dan dokumen verifikasi administratif yang melekat dalam proses pencalonan merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui rekam jejak dan kelayakan calon pemimpinnya,” tegas Ita Rosita membacakan amar putusan.

Majelis juga memerintahkan KPU Kabupaten Belitung untuk memberikan informasi tersebut kepada pemohon, paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dokumen yang diminta antara lain berupa salinan ijazah yang digunakan oleh pasangan calon pada Pilkada 2018, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan langsung dengan proses verifikasi administratif terhadap ijazah tersebut.

Selain itu, Majelis juga mengingatkan bahwa apabila KPU Belitung tidak melaksanakan putusan tersebut dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka lembaga itu dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dr. S. Hanafi, sebagai pihak pemohon, menyambut baik putusan ini dan menyebutnya sebagai kemenangan keterbukaan informasi publik.

“Ini adalah langkah kecil tetapi penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi,” ujarnya usai sidang.

Putusan ini menjadi preseden penting dalam penguatan hak publik untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan integritas dan persyaratan calon kepala daerah.

Majelis menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, keterbukaan informasi adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kontrol publik terhadap pejabat publik. (Farraz/KBO Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *