JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Hubungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian menghangat. Terbaru, muncul penegasan dari Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid yang menyebut Lukman Edy tidak berhak membawa-bawa PKB, karena sudah bukan anggota.
Sebelumnya, Lukman Edy memenuhi undangan PBNU untuk menjelaskan ihwal kisruh PKB dan PBNU. Mantan Sekjen PKB itu bertemu sejumlah utusan PBNU selama lebih kurang 2 jam di kantor PBNU, kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
“Lukman Edy sudah bukan anggota PKB lagi, sehingga keterangannya tidak memiliki legal standing. Dia tidak berhak membawa-bawa nama PKB,” kata Jazilul Fawaid, Kamis (1/8/2024).
Dikatakan, pernyataan Lukman Edy dinilai menyesatkan. Di antaranya soal penyebab kisruh PKB dan PBNU, karena sebagian besar kewenangan Dewan Syuro dihapus oleh kepemimpinan Cak Imin.
“Pernyataannya sudah usang, menyesatkan dan motifnya ingin memecah belah soliditas PKB,” kata lelaki yang akrab disapa Gus Jazil tersebut.
Ditegaskan, tindakan Muhaimin sebagai ketua umum PKB adalah benar dan sesuai aturan partai. Sebab seluruh kader pada Muktamar di Bali tahun 2019 telah menyepakati bahwa ketua umum memiliki kewenangan tertinggi di partai.
“Muktamar sebagai forum tertinggi partai menetapkan AD/ART dan hasil muktamar PKB di Bali telah menetapkan ketua uUmum adalah mandataris muktamar yang memiliki kewenangan tertinggi dalam partai,” ujar Gus Jazil dilansir FokusRiau.Com dari RMOL.id. (bsh)